BPK Wilayah VII Salurkan Bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2025 untuk Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII resmi melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi para penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu 31 Agustus 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari pemerintah dan pelaku budaya lokal.

Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan melalui pengelolaan potensi budaya yang dimiliki. Menurutnya, fasilitasi pemajuan kebudayaan tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga membangun ekosistem budaya yang dinamis, berkelanjutan, dan inklusif.

banner 336x280

Acara penandatanganan SP2B turut dihadiri Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P., serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya pengawalan bersama agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Diharapkan fasilitasi pemajuan kebudayaan ini dapat berjalan lancar, melibatkan masyarakat luas, dan membangkitkan kreativitas para seniman serta pelaku budaya di Lampung,” ujar Heni.

Tahun ini, dari total 44 proposal yang masuk, sebanyak 2 sanggar/komunitas dan 14 perseorangan berhasil lolos seleksi melalui beberapa tahapan verifikasi, mulai dari administrasi, substansi, hingga verifikasi lapangan. Penetapan penerima bantuan ini diharapkan mendorong pelaku budaya untuk mengembangkan kegiatan seni dan tradisi lokal secara profesional serta bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Iskandar Mulia Siregar menambahkan, melalui penandatanganan SP2B ini, setiap penerima wajib melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan program dapat tercapai secara maksimal. Ia juga menekankan harapannya agar semakin banyak sanggar, seniman, budayawan, dan komunitas budaya lain di Lampung yang dapat memanfaatkan program fasilitasi di masa mendatang.

Daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII untuk Provinsi Lampung tahun 2025 antara lain: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan BPK Wilayah VII dalam mendukung pengembangan budaya lokal yang berkelanjutan, sekaligus mendorong kreativitas dan kontribusi pelaku budaya Lampung bagi penguatan identitas bangsa.

Tag: BPK Wilayah VII, Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan, Budaya Lampung, Sanggar Seni, Penerima Bantuan Budaya, Pengembangan Kreativitas, Pemerintah Provinsi Lampung
Description: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII menyalurkan bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan 2025 untuk Provinsi Lampung, melibatkan 2 sanggar/komunitas dan 14 perseorangan. Kegiatan ini bertujuan mendorong pengembangan budaya lokal, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat Lampung.

Bandar Lampung — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII resmi melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi para penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu 31 Agustus 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari pemerintah dan pelaku budaya lokal.

Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan melalui pengelolaan potensi budaya yang dimiliki. Menurutnya, fasilitasi pemajuan kebudayaan tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga membangun ekosistem budaya yang dinamis, berkelanjutan, dan inklusif.

Acara penandatanganan SP2B turut dihadiri Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si., Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P., serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya pengawalan bersama agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Diharapkan fasilitasi pemajuan kebudayaan ini dapat berjalan lancar, melibatkan masyarakat luas, dan membangkitkan kreativitas para seniman serta pelaku budaya di Lampung,” ujar Heni.

Tahun ini, dari total 44 proposal yang masuk, sebanyak 2 sanggar/komunitas dan 14 perseorangan berhasil lolos seleksi melalui beberapa tahapan verifikasi, mulai dari administrasi, substansi, hingga verifikasi lapangan. Penetapan penerima bantuan ini diharapkan mendorong pelaku budaya untuk mengembangkan kegiatan seni dan tradisi lokal secara profesional serta bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Iskandar Mulia Siregar menambahkan, melalui penandatanganan SP2B ini, setiap penerima wajib melaksanakan program sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan program dapat tercapai secara maksimal. Ia juga menekankan harapannya agar semakin banyak sanggar, seniman, budayawan, dan komunitas budaya lain di Lampung yang dapat memanfaatkan program fasilitasi di masa mendatang.

Daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII untuk Provinsi Lampung tahun 2025 antara lain: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan BPK Wilayah VII dalam mendukung pengembangan budaya lokal yang berkelanjutan, sekaligus mendorong kreativitas dan kontribusi pelaku budaya Lampung bagi penguatan identitas bangsa.***

banner 336x280