PORTAL ASPIRASI– Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (2/10/2025). Sebanyak 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kepada masyarakat setempat.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu. Kehadiran ratusan warga tampak memenuhi balai pekon dengan suasana penuh antusias, banyak yang tersenyum lega setelah menunggu cukup lama proses legalisasi tanah mereka.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Pekon Gadingrejo pada Rabu (1/10/2025), dengan jumlah sertipikat yang diserahkan sebanyak 200 lembar. Dengan demikian, dalam dua hari terakhir total sudah 600 sertipikat tanah resmi dibagikan di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, menyampaikan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti otentik yang diakui secara hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Sertipikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang paling kuat di mata hukum. Kami berharap masyarakat bisa menjaga dan memanfaatkannya untuk kegiatan produktif, seperti membuka usaha atau memperluas lahan pertanian, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif,” ujarnya di sela-sela acara.
Rahmat juga menegaskan pentingnya validasi data sertipikat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Ia mengimbau warga agar segera melapor jika terdapat kesalahan penulisan nama, ukuran bidang tanah, atau batas lahan. “Ketepatan data sangat penting karena dapat memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pemilik tanah. Bila ada kesalahan, segera laporkan ke Kantor Pertanahan agar bisa diperbaiki secepatnya,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program unggulan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuan utamanya adalah mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset mereka. Melalui program ini, pemerintah ingin menciptakan keadilan agraria, menekan potensi sengketa tanah, serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. Dengan memiliki sertipikat, warga dapat menggunakannya sebagai agunan di bank untuk mendapatkan akses permodalan usaha.
Kepala Pekon Wates juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPN Pringsewu yang telah bekerja keras mewujudkan program ini di daerahnya. Menurutnya, pembagian sertipikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepemilikan lahan kepada rakyat kecil. “Warga sangat senang dan merasa lega karena tanah mereka kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi. Banyak warga yang rela datang lebih awal agar dapat menerima sertipikat langsung dari panitia. Sebagian warga bahkan mengaku sudah menunggu program ini selama bertahun-tahun karena proses administrasi tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu lama. Kini, dengan adanya sertipikat resmi, mereka merasa lebih tenang dan yakin terhadap masa depan aset yang dimiliki.
Selain memberikan kepastian hukum, pembagian sertipikat tanah ini juga diharapkan mampu menjadi pintu gerbang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Banyak warga yang berniat menjadikan sertipikat tersebut sebagai jaminan usaha mikro, pembiayaan pendidikan anak, hingga modal untuk memperluas lahan pertanian. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat berbasis kepemilikan aset legal.
Dengan pembagian 400 sertipikat ini, BPN Pringsewu berhasil menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah nasional dan mewujudkan target “Indonesia Lengkap” di bidang pertanahan. Program ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa reformasi agraria terus berjalan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.***













