Diduga Kepala Puskesmas Paksa Jajaran Mark Up Anggaran

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Dugaan pemaksaan mark up anggaran muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung, di mana kepala puskesmas diduga meminta jajarannya ikut memanipulasi dana kegiatan. Isu ini menarik perhatian publik karena menyentuh langsung pengelolaan dana kesehatan yang semestinya transparan dan digunakan untuk pelayanan warga.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan, dugaan ini bisa masuk ranah korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemaksaan terhadap staf bukan sekadar persoalan internal, tapi berdampak pada akuntabilitas lembaga publik.

banner 336x280

Puskesmas yang sudah berstatus BLUD memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dan pendapatan dari BOK maupun BLUD sendiri. Status ini memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana, namun juga menuntut pengawasan yang ketat. Kelemahan sistem pengawasan di tingkat puskesmas bisa menjadi celah bagi praktik mark up, yang secara tidak langsung merugikan masyarakat yang seharusnya menerima layanan kesehatan optimal.

Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan lebih intens memantau pengelolaan anggaran di tiap puskesmas. Pengawasan tidak hanya sekadar mengecek angka, tapi juga memastikan bahwa kepala puskesmas tidak menekan bawahannya untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Pembinaan pimpinan BLUD menjadi kunci agar integritas staf dan transparansi anggaran tetap terjaga.

Kasus ini penting bagi publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik di sektor kesehatan. Pengelolaan yang kurang transparan bisa memengaruhi kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. Dalam jangka panjang, sistem pengawasan yang kuat dan budaya anti-korupsi di puskesmas dapat mencegah praktik mark up dan memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan pasien.

Langkah berikutnya bisa berupa pelatihan anti-korupsi, audit rutin, dan sosialisasi kepada staf puskesmas tentang hak serta kewajiban mereka dalam pengelolaan anggaran. Publik juga berperan dalam memantau penggunaan dana kesehatan, agar setiap rupiah yang dikucurkan memberi manfaat nyata bagi layanan medis yang diterima.***

banner 336x280