PORTAL ASPIRASI– Aroma ketertutupan informasi kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diduga menyembunyikan data 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI. Dugaan tersebut mencuat setelah berbagai permintaan informasi dari masyarakat dan lembaga pemerhati publik tak kunjung dijawab secara transparan oleh pihak dinas.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, lembaga publik memiliki kewajiban hukum untuk membuka setiap data dan informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
“Badan publik seperti Dinas PMD wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Menutup akses publik terhadap data penggunaan Dana Desa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi,” tegas Hendri saat diwawancarai, Sabtu (26/10/2025).
Ia menambahkan, sikap tertutup Dinas PMD justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya potensi penyimpangan anggaran. Padahal, transparansi merupakan pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pencegahan korupsi di daerah.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang seharusnya diawasi secara terbuka. Ketika ada data penerima yang tidak bisa diakses publik, itu justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap badan publik wajib mempublikasikan informasi secara berkala melalui berbagai media, termasuk situs resmi dan papan pengumuman publik. Informasi yang dikecualikan hanyalah yang berkaitan dengan rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi yang dilindungi hukum.
Namun, ia menilai banyak pejabat publik di daerah masih memandang keterbukaan informasi sebagai ancaman, bukan kewajiban. “Undang-undang ini sudah lebih dari 10 tahun berlaku, tapi kesadaran pejabat masih rendah. Mereka sering berdalih dengan alasan administratif untuk menunda atau menolak permintaan informasi,” katanya.
Hendri menilai, praktik semacam ini sangat berbahaya karena membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. “Semakin tertutup sebuah lembaga, semakin besar potensi terjadinya penyimpangan. Sebaliknya, semakin terbuka, maka semakin kecil peluang terjadinya korupsi,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Apabila Dinas PMD tetap bersikeras tidak memberikan data 57 desa penerima insentif, maka masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi publik ke KI. Ini jalur hukum resmi untuk menegakkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Hendri mengingatkan bahwa ketertutupan dalam pengelolaan Dana Desa bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa berdampak pada sanksi hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran. “Kita tidak boleh main-main dengan uang negara. Dana Desa harus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum aparatur negara terhadap masyarakat. “Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika pejabat publik menutup-nutupi informasi, itu berarti mereka telah melanggar hak dasar warga negara untuk tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” pungkas Hendri dengan nada tegas.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menjawab dugaan tersebut. Desakan publik agar data 57 desa penerima insentif segera diumumkan semakin kuat, seiring meningkatnya sorotan terhadap kinerja transparansi lembaga daerah.
Jika ketertutupan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Dinas PMD Tanggamus akan menjadi contoh buruk bagi lembaga publik lain dalam hal pelaksanaan keterbukaan informasi. Padahal, transparansi adalah jantung dari kepercayaan publik terhadap pemerintah.***
