PORTAL ASPIRASI- Gelombang laporan terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eka Afriana, terus mengalir deras ke sejumlah lembaga tinggi negara. Kasus yang disebut-sebut sebagai buntut dari praktik dinasti kebijakan ini mencuat setelah muncul berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administratif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurut informasi yang beredar, laporan tersebut telah diajukan ke tiga institusi utama: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Masing-masing laporan menyoroti aspek berbeda dari kebijakan yang dijalankan oleh kedua pejabat tersebut. Di Polda, fokus laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan tindak penyalahgunaan jabatan. Sementara laporan ke Kemendagri dan Kejagung menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di sektor pendidikan.
Beberapa sumber menyebut, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan bawahannya terindikasi tidak mengedepankan asas meritokrasi, melainkan lebih mengarah pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Salah satu kebijakan yang menuai polemik adalah terkait mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, yang diduga tidak transparan dan sarat kepentingan.
Aktivis antikorupsi di Lampung menilai fenomena ini sebagai bentuk nyata dari praktik dinasti kekuasaan yang semakin mengakar di pemerintahan daerah. Mereka menilai bahwa tindakan semacam ini berpotensi menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pejabat daerah. “Ketika jabatan dan kebijakan didasarkan pada kedekatan, bukan kompetensi, maka integritas birokrasi akan runtuh,” ujar salah satu aktivis lokal.
Tak hanya masyarakat sipil, sejumlah tokoh politik juga ikut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta memberi efek jera bagi pejabat lain yang berpotensi melakukan hal serupa.
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi yang menjelaskan duduk perkara dari laporan-laporan tersebut. Beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan memilih bungkam, sementara pihak humas Pemkot hanya menyampaikan bahwa semua kebijakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Situasi ini menambah panas suhu politik di Bandar Lampung, terutama menjelang masa-masa awal pembahasan politik menjelang Pilkada mendatang. Kasus ini dinilai bisa menjadi batu sandungan besar bagi Eva Dwiana jika ia berencana maju kembali sebagai calon Wali Kota.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lembaga penegak hukum akan pentingnya pengawasan publik terhadap pejabat daerah. Jika laporan-laporan ini terbukti benar, kasus Eva Dwiana dan Eka Afriana bisa menjadi cerminan betapa rapuhnya sistem birokrasi ketika kekuasaan dijalankan tanpa akuntabilitas.***
