PORTAL ASPIRASI– Kasus penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Lampung. Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang setoran anggota koperasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan BDH dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus penggelapan tersebut. Pelaku selama ini dikenal sebagai pendamping anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah yang bertugas di wilayah Kecamatan Adiluwih.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pringsewu untuk mendalami modus serta aliran dana hasil kejahatan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Untung Budiono. Pada 13 September 2024, Untung melakukan kunjungan ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, untuk memeriksa administrasi dan catatan keuangan anggota. Namun, dari hasil pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data pada buku anggota dengan catatan sistem Sicundo milik koperasi.
Anggota koperasi yang diperiksa mengaku bahwa selama ini pembayaran angsuran pinjaman selalu diserahkan secara langsung kepada BDH, petugas lapangan koperasi. Namun, saat dilakukan verifikasi di sistem pusat, pembayaran tersebut tidak tercatat sama sekali. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa dana yang diterima oleh BDH tidak disetorkan ke kas koperasi.
Pihak manajemen koperasi kemudian membentuk tim audit internal untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain. Hasil audit menemukan adanya 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Setelah hasil audit dikonfirmasi kepada BDH, pelaku tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan penyidik, BDH mengaku telah melakukan aksi penggelapan tersebut sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil kejahatan digunakan untuk menutup utang pribadi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Uang dari anggota baru digunakan untuk menutupi setoran yang lama agar tidak cepat ketahuan,” jelas AKP Johannes.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data setoran dengan catatan sistem. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui praktik penggelapan ini.
Kasus BDH menjadi peringatan serius bagi pengelola koperasi di berbagai daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas lapangan dan memperkuat sistem digital agar tidak mudah dimanipulasi. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan audit rutin untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana anggota.
Atas perbuatannya, BDH dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh kerugian anggota koperasi dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku.***
