PORTAL ASPIRASI- Kebijakan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah minimnya dukungan bagi SMA/SMK swasta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung justru mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk pengadaan alat praktik dan alat peraga yang hanya ditujukan bagi empat sekolah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberpihakan kebijakan pendidikan, terutama setelah sebelumnya muncul polemik operasional SMA Siger yang dinilai belum memenuhi syarat izin namun tetap berjalan.
Sorotan semakin menguat setelah Abdullah Sani melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 April 2026. Laporan itu meminta penyelidikan terhadap penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional.
Jika dirata-ratakan, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp1,5 miliar per sekolah. Nilai ini dinilai cukup besar, bahkan memicu perbandingan dengan kebutuhan bantuan operasional pendidikan seperti BOSDA atau BOP yang justru tidak lagi diterima oleh sebagian SMA/SMK swasta pada 2026.
Pertanyaan pun muncul: apakah alokasi tersebut sudah tepat sasaran, atau justru mengabaikan kebutuhan sekolah swasta yang selama ini bergantung pada dukungan pemerintah daerah?
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa seluruh barang telah tersedia dan lengkap sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST), serta telah didistribusikan ke empat sekolah. Namun, ia tidak merinci jenis barang maupun lokasi penerima.
“Barangnya sudah ada, berita acaranya ada, macam-macam, kita sampaikan ke sekolah. Hanya empat sekolah karena barangnya banyak,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Untuk penjelasan teknis, Thomas mengarahkan kepada pelaksana kegiatan, Catur. Namun, keterangan yang diberikan juga masih terbatas.
Catur hanya menyebut bahwa barang yang diadakan berupa perangkat teknologi informasi seperti PC dan laptop, tanpa merinci jumlah maupun spesifikasinya. Ia juga tidak bersedia menunjukkan dokumen BAST dengan alasan dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang tidak dapat dibuka sembarangan.
Sikap ini memicu kontroversi, mengingat penggunaan anggaran publik seharusnya berada dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik pun mempertanyakan apakah dokumen pengadaan barang yang bersumber dari APBD termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib dibuka.
Secara regulasi, keterbukaan informasi menjadi kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Transparansi anggaran dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Di tengah kondisi tersebut, perhatian juga tertuju pada nasib SMA/SMK swasta yang disebut tidak lagi menerima dukungan operasional seperti sebelumnya. Ketimpangan alokasi anggaran ini dinilai dapat memperlebar kesenjangan dalam dunia pendidikan.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai dasar penentuan sekolah penerima maupun rincian barang yang diadakan. Publik pun menanti klarifikasi lebih lanjut agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.***













