PORTAL ASPIRASI- Ditreskrimsus Polda Lampung memanggil pihak SMA Swasta Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini muncul setelah laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025, yang menyoroti legalitas administrasi perizinan dan pemanfaatan aset pemerintah di sekolah tersebut. Langkah ini menimbulkan sorotan publik mengenai transparansi penggunaan aset negara yang seharusnya dikelola secara resmi dan akuntabel.
Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi
Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan pribadi, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala Sekolah hanya untuk memberikan klarifikasi administrasi.
“Iya, kami dipanggil pada bulan lalu. Saya lupa tanggal pastinya. Yang datang saya bersama ibu …,” katanya saat tim liputan mengonfirmasi perihal fasilitas Smartboard di SMA Siger 1 dan 2 Kota Bandar Lampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terbatas pada legalitas administrasi perizinan. “Kami hanya diminta klarifikasi, dan membawa surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, serta akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pihak sekolah siap bekerja sama sepenuhnya, namun tidak bisa membeberkan detail lebih lanjut karena proses masih berlangsung.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Juga Dipanggil
Abdullah Sani mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah, termasuk tanah, bangunan, dan sarana prasarana SMP Negeri yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.
Kabar ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur pinjam pakai aset negara. Sumber menyebutkan, pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan bisa menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset pemerintah tidak menyalahi aturan, termasuk apakah ada dokumen resmi yang menyetujui penggunaan fasilitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait hasil pemeriksaan. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp penyidik yang diberikan Abdullah Sani juga belum membuahkan jawaban. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan ini, sehingga publik masih menunggu perkembangan resmi dari kedua pihak.
Permohonan Klarifikasi Tertahan di Resepsionis
Saat tim liputan mengajukan permohonan klarifikasi secara langsung, staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan tersebut akan disampaikan ke pihak berwenang. Arya menambahkan bahwa surat permohonan resmi perlu dibawa agar bisa diproses lebih lanjut.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan hukum ini, Dinas Pendidikan diharapkan lebih fleksibel dalam memenuhi permintaan klarifikasi, khususnya yang menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN.
Langkah-langkah transparansi seperti ini menjadi penting agar publik dapat mengawasi penggunaan aset negara, terutama yang digunakan oleh lembaga pendidikan swasta namun memanfaatkan fasilitas pemerintah. Kasus ini juga memunculkan diskusi lebih luas tentang bagaimana mekanisme peminjaman aset pemerintah harus diatur dengan jelas, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.***
