Dokumen Resmi Ungkap Status Yayasan Siger Prakarsa Bunda Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung

PORTAL ASPIRASI- Status hukum Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya terungkap melalui dokumen resmi akta notaris, menunjukkan yayasan ini bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Yayasan yang mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2 tersebut memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah dan berdiri secara sah tanpa mandat langsung dari pemerintah kota. Temuan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum serta transparansi penggunaan dana publik.

Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan

Akta notaris yang sah tertanggal 31 Juli 2025 menyebutkan bahwa Eka Afriana, seorang PNS yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dokumen ini menegaskan bahwa pendirian yayasan sepenuhnya dilakukan secara independen oleh para pengurus yang bersangkutan.

Saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, hanya diberikan amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Dalam akta notaris tersebut, dijelaskan bahwa Eva Dwiana memperoleh izin tertulis dari atasannya untuk bergabung, sebagaimana tertuang dalam surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dilekatkan dalam minuta akta. Notaris menyatakan izin ini telah memenuhi persyaratan administratif seorang PNS untuk bergabung dalam pengurusan yayasan, sehingga status hukum yang bersangkutan sah secara formal.

Begitu juga dengan Satria Utama, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Yayasan dan sebelumnya menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Ia hanya menerima amanah dari atasannya untuk bergabung dalam pengurusan yayasan. Akta notaris menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak pernah memberikan kuasa kepada keduanya untuk mendirikan yayasan, melainkan hanya memberikan izin partisipasi dalam pengurusan.

Akses Informasi Publik Terhalang Resepsionis

Upaya tim liputan untuk memperoleh keterangan resmi dari Kadis Dikbud Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait terhambat. Staf resepsionis bernama Arya meminta tim liputan mengirimkan surat permohonan resmi dan meninggalkan nomor telepon aktif agar bisa diteruskan ke pejabat yang berwenang.

Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Berdasarkan ketentuan ini, Disdikbud seharusnya lebih responsif dalam memberikan klarifikasi, terutama terkait aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN dan digunakan dalam kegiatan pendidikan publik.

Aliran Dana dan Tanggung Jawab Pemkot

Selain isu kepemilikan yayasan, kasus ini juga menyentuh aliran dana kepada SMA Siger Prakarsa Bunda. Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan sekolah yang dikelola yayasan ini menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung, meski yayasan tersebut bukan milik pemerintah. Hal ini penting agar mekanisme penggunaan dana publik tetap transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan kekhawatirannya pada 10 Desember 2025. Ia menyoroti kemungkinan adanya dana hibah yang mengalir untuk SMA Siger, padahal sekolah tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta yang memanfaatkan fasilitas dan dana publik.***