Dorong Partisipasi Warga, BPN Pringsewu Gelar Penyuluhan PTSL di Pekon Wates Timur

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Dalam upaya mempercepat realisasi program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gading Rejo, pada Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam menyukseskan program sertifikasi tanah nasional yang digagas pemerintah pusat tersebut.

Acara penyuluhan berlangsung di balai pekon setempat dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., beserta jajaran staf, perangkat pekon, dan ratusan masyarakat calon peserta program PTSL. Dalam sambutannya, Ulin Nuha menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk sosialisasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah yang sah.

banner 336x280

Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum, menghindarkan sengketa, serta menjadi bukti kuat kepemilikan yang diakui negara. “Melalui PTSL, pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki kejelasan status hukum. Ini bagian dari komitmen nasional untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Ulin Nuha di hadapan peserta penyuluhan.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., turut menjelaskan secara rinci mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut. Ia menuturkan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit dan biaya tinggi. Dalam skema PTSL, seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara sistematis dan serentak, dengan pendampingan langsung dari petugas BPN.

“PTSL bukan hanya proyek administratif, tapi gerakan nasional untuk menata kepemilikan tanah rakyat agar tertib dan legal. Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif, menyiapkan berkas yang diperlukan, dan bekerja sama dengan petugas lapangan agar proses berjalan cepat dan transparan,” ungkap Rahmat. Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan PTSL, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya karena sebagian besar sudah ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, SH., MH., yang memberikan materi hukum mengenai aspek legalitas kepemilikan tanah. Dalam paparannya, Evi menjelaskan bahwa banyak kasus sengketa tanah terjadi karena tidak adanya dokumen sah yang membuktikan kepemilikan. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat dapat terhindar dari potensi konflik, sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui pemanfaatan tanah sebagai jaminan usaha atau modal produktif.

“Tanah bukan sekadar aset fisik, tetapi juga sumber kesejahteraan. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk memanfaatkan tanah secara maksimal dan aman,” tegas Evi Hasibuan. Ia juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap pihak-pihak yang berpotensi menipu atau memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait proses sertifikasi tanah.

Penyuluhan di Pekon Wates Timur ini disambut antusias oleh warga. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pengukuran tanah, biaya administrasi, hingga mekanisme pembagian sertipikat setelah terbit. Para petugas BPN menjawab secara terbuka, memastikan setiap warga memahami proses dengan baik. Beberapa warga bahkan menyampaikan apresiasi karena pemerintah hadir langsung memberikan pendampingan di tingkat pekon.

Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Aparat pekon berperan aktif membantu warga dalam pengumpulan data fisik dan yuridis, seperti surat pernyataan kepemilikan dan peta lokasi bidang tanah. Semua data ini nantinya akan diverifikasi oleh tim ajudikasi PTSL sebelum dilakukan pengukuran dan penerbitan sertipikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berharap kegiatan ini menjadi langkah awal menuju keberhasilan pelaksanaan PTSL tahun 2025. Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah bagi seluruh warga. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan memperoleh sertipikat tanahnya. Dengan partisipasi aktif semua pihak, PTSL di Pringsewu akan menjadi model implementasi terbaik di Provinsi Lampung,” tutup Ulin Nuha.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu optimistis partisipasi masyarakat di Pekon Wates Timur dan wilayah sekitar akan terus meningkat. PTSL 2025 diharapkan berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi serta hukum yang nyata bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, target nasional untuk mencapai tertib administrasi pertanahan semakin dekat untuk terwujud.***

banner 336x280