DPRD Bandar Lampung Soroti Kebijakan Dana Hibah Tanpa Kajian Akademik

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini ramai disebut sebagai “The Killer Policy”. Kekhawatiran ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai belum melalui kajian akademik yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan lembaga legislatif.

Ketua komisi tersebut menjelaskan, kekhawatiran muncul terkait alokasi dana hibah untuk pihak swasta maupun lembaga vertikal negara. “Takutnya begini, takutnya tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Ini yang kadang-kadang kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu kan kami enggak tahu prosesnya bagaimana dan seperti apa,” ungkapnya pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia menekankan, komisinya tidak akan menyetujui anggaran yang tidak memiliki dasar kajian ilmiah, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

banner 336x280

Kontroversi terkait hibah kepada Kejati Lampung yang sempat menghebohkan publik sejak akhir September 2025 menjadi salah satu sorotan. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda bahkan melaporkan kebijakan tersebut ke pemerintah pusat. Para pegiat kebijakan publik menilai, alokasi dana hibah sebesar 60 miliar rupiah untuk pembangunan gedung Kejati berpotensi bertentangan hukum dan menimbulkan konflik kepentingan, karena Kejati adalah lembaga vertikal yang anggarannya bersumber dari APBN, bukan APBD daerah. Abdullah Sani, salah seorang pegiat publik, menyatakan pada 6 Oktober 2025, “Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”

Lebih lanjut, DPRD menyoroti praktik penganggaran Pemkot yang dianggap terburu-buru dan kurang transparan. Ketua komisi menekankan pentingnya kajian akademik dalam setiap alokasi dana hibah agar tidak menimbulkan persepsi negatif publik maupun potensi pelanggaran aturan. Bahkan, kebijakan serupa juga terjadi dalam pendirian SMA Swasta Siger, yang menurut catatan redaksi, melanggar sembilan peraturan perundang-undangan terkait pendirian sekolah swasta.

Pengamat kebijakan publik menilai, fenomena ini menunjukkan lemahnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat kota. Tanpa kajian yang tepat, penggunaan dana publik untuk proyek hibah bisa menimbulkan kontroversi berkepanjangan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap Pemkot.

DPRD menegaskan, mereka akan terus mengawal kebijakan anggaran agar semua alokasi dana hibah transparan dan sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat nyata dari pembangunan kota. Proses penganggaran yang sehat dianggap kunci untuk mencegah praktik pemborosan dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.***

banner 336x280