DPRD Soroti Kapitasi BPJS dan Kinerja BLUD Puskesmas

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI— Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti belum transparannya distribusi dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas, seiring terungkapnya kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas yang tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Sorotan ini mencuat setelah DPRD melakukan hearing dengan seluruh kepala puskesmas se-Kota Bandar Lampung.

Dana kapitasi BPJS Kesehatan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, kapitasi didefinisikan sebagai pembayaran bulanan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis maupun jumlah layanan kesehatan yang diberikan. Skema ini dirancang untuk menjamin kesinambungan pelayanan dasar kesehatan di tingkat puskesmas.

banner 336x280

Namun hingga akhir Desember 2025, informasi terkait jumlah peserta BPJS, besaran dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas, hingga mekanisme penyalurannya masih sulit diakses publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih seluruh puskesmas di Bandar Lampung kini telah berstatus BLUD yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri dan dituntut lebih transparan serta akuntabel.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan sejumlah puskesmas gagal mencapai target pendapatan dan belanja selama tahun anggaran 2025. Padahal, sumber pendapatan puskesmas tidak hanya berasal dari kapitasi BPJS Kesehatan, tetapi juga dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2KM). Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Upaya konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Kota Bandar Lampung pada Selasa, 30 Desember 2025, belum membuahkan hasil. Tim liputan tidak berhasil bertemu dengan pejabat berwenang karena akses informasi terhenti di meja satpam. Petugas keamanan menyampaikan secara singkat bahwa distribusi kapitasi menggunakan skema klaim, namun tidak mengetahui detail jadwal maupun mekanismenya, dan tidak memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Pasal 10 huruf F disebutkan bahwa BPJS bertugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Selain itu, Pasal 13 huruf C mewajibkan BPJS menyampaikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta hasil pengelolaan dana.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jika puskesmas berstatus BLUD tidak mencapai target dan informasi kapitasi sulit diakses, maka harus ada penjelasan terbuka dari BPJS dan pemerintah daerah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.

Ke depan, DPRD berencana mendorong klarifikasi resmi dari BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung melalui jalur surat dan forum resmi. Langkah ini diharapkan dapat membuka informasi publik terkait pengelolaan dana kapitasi, sekaligus menjadi dasar evaluasi bersama agar pelayanan kesehatan dasar di Bandar Lampung berjalan optimal dan akuntabel.***

banner 336x280