PORTAL ASPIRASI- Dugaan praktik setoran proyek revitalisasi sekolah kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu Kepala Seksi (Kasi) Bidang Sarana dan Prasarana berinisial A dituding memaksa sejumlah sekolah melakukan pengadaan barang tertentu dalam proyek revitalisasi sekolah.
Informasi tersebut diterima redaksi pada Senin, 25 Mei 2026, dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, sumber menyebut terdapat dugaan pengarahan pengadaan sejumlah item seperti baja ringan, atap, meubelair, PVC atau plafon, hingga rangka kusen aluminium dengan nilai total disebut mencapai Rp3 miliar.
Menurut sumber tersebut, sekolah yang tidak mengikuti arahan diduga terancam tidak akan mendapatkan rekomendasi revitalisasi pada tahun berikutnya.
“Baja ringan dan plafon revitalisasi diambil dinas, Kasi SMP yang ngambil dan ngancam enggak dapat lagi tahun berikutnya. Barangnya meubelair, baja atau atap, PVC atau plafon sama rangka kusen aluminium,” ungkap sumber tersebut.
“Nilai total sampai Rp3 miliar, diminta sama Kasi. Sekolah dipaksa,” sambungnya.
Menanggapi tudingan itu, Kasi Bidang Sarpras Disdikbud Lampung Selatan membantah keras adanya tekanan maupun pemaksaan terhadap pihak sekolah.
Ia mengakui sempat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) resmi Kemendikdasmen yang berlangsung di Holiday Inn Lampung pada 18 Mei 2026 dan diikuti puluhan SMP. Namun menurutnya, kehadirannya semata untuk memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah.
“Saya enggak tahu bapak berbicara seperti itu. Kalau mau percaya, konfirmasi saja sendiri ke sekolah. Saya ini hanya menjalankan tugas sebagai Kasi saat Bimtek,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menegaskan tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Bahkan dengar bahasa itu saya ingin ketawa. Saya sebagai Kasi, masa mungkin seperti itu?” katanya.
Pihaknya pun mempersilakan media melakukan konfirmasi langsung kepada sekolah-sekolah guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Di tengah simpang siur informasi itu, penggiat kebijakan publik Abdullah Sani turut angkat bicara. Ia menilai dugaan praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena sektor pendidikan merupakan salah satu penerima anggaran terbesar dari APBD maupun APBN.
“Ternyata masih ada saja masalah atau dugaan seperti ini, pihak dinas mengorganisir sekolah agar terlibat dalam pemanfaatan itu demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Abdullah Sani.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan hingga Bupati turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah.
“Kadis tidak bisa diam terhadap isu seperti ini. Dengan isu yang terus berulang, bukan tidak mungkin dugaan itu justru memang terjadi namun masih tertutupi,” tegasnya.
Menurut Abdullah Sani, jika dugaan setoran proyek benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan.
Ia juga menyinggung dugaan serupa yang sebelumnya pernah mencuat di Disdikbud Lampung Selatan. Pada Januari 2026 lalu, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) bersama Ruang News Indonesia sempat mendatangi kantor dinas setempat untuk meminta penjelasan terkait dugaan setoran proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah yang disebut mencapai sekitar 10 persen dari nilai anggaran.
Namun saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, MM., disebut sedang berada di luar kota dan pejabat teknis lainnya tidak berada di tempat.***



















