PORTAL ASPIRASI- Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pringsewu, Riyadi Amron, S.Sos., M.H., menggelar sosialisasi peraturan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung tahun 2026 bersama para mitra kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerjanya, Senin (25/5/2025).
Dalam sosialisasi itu, Riyadi menjelaskan sejumlah ketentuan baru yang mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan berbagai kebijakan keringanan, termasuk penghapusan denda serta skema pembayaran yang lebih ringan bagi wajib pajak.
Ia menyampaikan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan serta denda pajak dihapuskan.
Lebih lanjut, Riyadi yang akrab disapa Didi itu juga menjelaskan ketentuan untuk mutasi kendaraan. Untuk mutasi balik nama dalam daerah, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk roda empat. Adapun mutasi masuk ke wilayah Lampung mendapatkan diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.
Selain itu, wajib pajak yang taat juga akan mendapatkan insentif berupa diskon sebesar 5 hingga 25 persen. Ketentuan lain mencakup penghapusan denda pada pajak progresif serta fleksibilitas pembayaran yang dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Sementara itu, komponen SWDKLLJ dan PNBP tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur kepolisian, Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta perwakilan sejumlah dealer kendaraan seperti Honda, Yamaha, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, dan Big Motor.
Riyadi berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meringankan beban wajib pajak di Provinsi Lampung.***













