PORTAL ASPIRASI- Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret DPRD Kabupaten Tanggamus kembali ramai dibicarakan publik. Kali ini, sorotan mengarah hingga ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, seiring desakan agar penanganan kasus yang sudah lama bergulir ini tidak terus berjalan di tempat dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Isu ini mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, yang dimuat di sejumlah media lokal Lampung. Ia menilai aparat penegak hukum di daerah terkesan lamban dalam menuntaskan dugaan korupsi mark up perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Menurut M. Ali, kasus tersebut bukan perkara kecil. Dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dan diduga melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus. Angka ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023 belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
FK-IMT juga membeberkan dugaan modus yang digunakan dalam praktik mark up perjalanan dinas tersebut. Mulai dari tagihan hotel fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen administrasi. Modus-modus ini, menurut Ali, menunjukkan adanya pola yang seharusnya bisa diurai secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” tegas M. Ali dalam pernyataannya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil mulai kehilangan kepercayaan terhadap penanganan kasus di level daerah.
Ali juga menyoroti perjalanan kasus yang dinilai janggal. Setelah ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Namun sejak itu, menurutnya, nyaris tidak ada kabar lanjutan yang bisa diakses publik. Kondisi ini memicu spekulasi dan kekecewaan di tengah masyarakat yang menunggu kejelasan.
Dalam konteks nasional, Ali mengaitkan isu ini dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Ia menilai pemberantasan korupsi di daerah merupakan fondasi penting agar agenda besar reformasi birokrasi tidak hanya berhenti di level pusat.
Kini, perhatian publik Tanggamus dan Lampung mengarah ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Banyak pihak berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa merespons kegelisahan masyarakat dengan langkah konkret, entah melalui supervisi, pengambilalihan perkara, atau mendorong percepatan proses hukum di daerah.
Ke depan, transparansi dan keberanian penegakan hukum akan menjadi kunci. Bagi publik, penyelesaian kasus ini bukan sekadar soal siapa yang bersalah, tetapi tentang kepercayaan pada sistem hukum dan pesan tegas bahwa dugaan korupsi, sekecil atau sebesar apa pun, tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.***
