PORTAL ASPIRASI- Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan Puskesmas Keliling (Pusling) di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah warga mengungkap belum pernah menerima sosialisasi terkait layanan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah. Isu ini penting karena menyangkut akses kesehatan masyarakat yang seharusnya dapat dinikmati semua warga melalui APBD dan pengelolaan BLUD Puskesmas.
Rohim, warga Garuntang, menceritakan pengalamannya saat berobat di BLUD Puskesmas Satelit pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menggunakan layanan BPJS untuk mengobati sakit gatal, namun mengaku tidak pernah mendengar tentang P2KM di lingkungan tempat tinggalnya. “Abis berobat gatal-gatal, pakai BPJS. Untuk P2KM saya belum denger. RT atau yang lain juga enggak pernah ngasih tahu tuh,” ujarnya. Rohim juga menambahkan bahwa ia tidak pernah melihat atau mengetahui adanya puskesmas keliling di wilayahnya.
Hal serupa dialami Sarbanun, warga Langkapura, yang pada 26 Desember 2025 memasang implant di Puskesmas Segala Mider. Ia menyebut tidak pernah menerima informasi terkait P2KM maupun pusling dari aparat lingkungan. Puskesmas keliling sebenarnya berperan penting sebagai program promotif dan preventif, termasuk skrining Penyakit Tidak Menular seperti hipertensi dan diabetes. Ketiadaan informasi ini membuat sebagian warga tidak memanfaatkan layanan yang telah dianggarkan melalui APBD.
Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan BLUD Puskesmas hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait realisasi anggaran dan sosialisasi P2KM maupun pusling. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan pada Senin, 5 Januari 2026, namun karena belum ada janji pertemuan, permohonan informasi publik melalui UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diajukan sebagai langkah awal. Begitu juga dengan Kepala BLUD Puskesmas Satelit dan Puskesmas Segala Mider, yang belum memberikan tanggapan karena sedang mengikuti kegiatan internal.
Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung telah mengesahkan anggaran sebesar 50 miliar rupiah untuk Dinas Kesehatan, dengan setengahnya dialokasikan untuk mendukung program P2KM yang memudahkan warga berobat hanya menggunakan KTP dan KK. Program ini seharusnya memperluas akses layanan kesehatan masyarakat, namun keterbatasan sosialisasi membuat manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan.
Pengalaman warga seperti Rohim dan Sarbanun menekankan perlunya transparansi dan penyampaian informasi yang merata. Anggaran negara dan daerah yang digunakan untuk kesehatan masyarakat memiliki amanah hukum untuk terlaksana secara efektif, termasuk sesuai Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik. Warga berharap, ke depan, distribusi anggaran, pelaksanaan program P2KM, dan keberadaan pusling bisa lebih jelas dan tersosialisasi, sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat Kota Bandar Lampung.***
