Warga Berobat Pakai KTP dan KK Picu Kontroversi BLUD Puskesmas

PORTAL ASPIRASI- Warga Bandar Lampung kini bisa berobat di beberapa puskesmas hanya dengan menggunakan KTP dan KK. Program ini dikenal sebagai Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan berlaku di sejumlah puskesmas yang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski memberikan kemudahan, penerapan P2KM menimbulkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BLUD di kota ini.

BOK adalah aliran dana dari Kementerian Kesehatan yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan daerah. Sementara BLUD memberi puskesmas kewenangan mengelola pendapatan dan anggaran sendiri. Namun, hingga kini, realisasi pendistribusian dana ini masih belum sepenuhnya jelas karena beberapa puskesmas dan Dinas Kesehatan belum memberikan konfirmasi resmi terkait alur dan penggunaan anggaran.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat P2KM adalah Nenek Jariyah, warga Pahoman. Biasanya ia menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun sejak kartu tersebut tidak aktif, ia beralih menggunakan layanan P2KM. Dengan hanya menunjukkan KTP dan KK, Jariyah tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan termasuk rujukan ke rumah sakit daerah. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai kartu KIS itu, tapi udah mati katanya,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Tak jauh berbeda, Ina, warga Langkapura, juga memanfaatkan P2KM di BLUD Puskesmas Segala Mider. Ia mengaku tidak mengalami kendala dalam layanan maupun rujukan ke rumah sakit. “Semua gratis, dan pelayanan juga baik. Warga di lingkungan saya juga banyak yang pakai program ini. Katanya akan diganti dengan KIS, tapi sampai saat ini belum ada,” katanya saat menunggu antrian cek kesehatan suaminya yang sedang mengalami stroke ringan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi terkait pengelolaan BOK dan BLUD, termasuk mekanisme pergantian P2KM ke KIS. Redaksi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 agar distribusi dan penggunaan dana BOK dan BLUD lebih transparan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Kontroversi terkait BLUD dan BOK sebelumnya muncul pada November 2025, saat hearing Komisi 4 bersama 31 kepala puskesmas sekota Bandar Lampung. Dalam forum tersebut terungkap bahwa Dinas Kesehatan menganggarkan Rp 25 miliar untuk P2KM dan Rp 25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, beberapa puskesmas mengalami kesulitan mencapai target pendapatan dan belanja karena mandeknya distribusi P2KM dari pemerintah kota.

Meski demikian, pengalaman warga seperti Jariyah dan Ina menunjukkan bahwa program ini tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat. P2KM membuka akses layanan kesehatan bagi mereka yang tidak memiliki KIS, sekaligus menjadi titik awal bagi pengawasan publik terhadap distribusi anggaran dan layanan administrasi kesehatan di Bandar Lampung.

Ke depan, keberlanjutan P2KM dan pengelolaan BLUD menjadi penting untuk memastikan semua warga mendapat layanan kesehatan yang adil dan transparan. Partisipasi warga, pengawasan publik, dan keterbukaan informasi dari Dinas Kesehatan akan menjadi kunci agar program ini tetap bermanfaat dan berkelanjutan.

Deskripsi gambar utama: Foto lanskap ukuran 1200 x 750, menampilkan warga antre di puskesmas sambil menunjukkan KTP dan KK, menekankan nuansa human interest dan akses layanan kesehatan publik.***