PORTAL ASPIRASI- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan telah melaksanakan penyerahan Laporan Akhir Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ratih Febryanti, S.E., Senin (8/6/2026).
Penyerahan laporan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pembaruan ZNT yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2026.
Ratih Febryanti menjelaskan bahwa pembaruan Peta Zona Nilai Tanah merupakan kegiatan strategis yang bertujuan menjaga kesesuaian data nilai tanah dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menjelaskan, seiring berkembangnya wilayah, meningkatnya aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta perubahan pola pemanfaatan ruang, nilai tanah di suatu kawasan dapat mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan informasi nilai tanah tetap relevan, akurat, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menurut Ratih, selama pelaksanaan kegiatan, tim melakukan serangkaian tahapan mulai dari pengumpulan data transaksi dan data pendukung, survei lapangan, identifikasi karakteristik wilayah, analisis nilai tanah, penyusunan peta zona nilai tanah, hingga evaluasi dan validasi hasil pekerjaan.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan metodologi yang berlaku serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas guna menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, peta Zona Nilai Tanah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan. Selain menjadi salah satu referensi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, data ZNT juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga penyediaan informasi nilai tanah yang lebih transparan bagi masyarakat.
Di sisi lain, kata Ratih, pembaruan ZNT juga menjadi tantangan tersendiri mengingat dinamika nilai tanah yang terus berkembang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti aksesibilitas wilayah, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kawasan permukiman, aktivitas perdagangan, serta perubahan tata ruang.
“Oleh sebab itu, kualitas data lapangan dan validitas informasi yang dihimpun menjadi aspek krusial dalam menghasilkan peta yang benar-benar mencerminkan kondisi aktual,” kata Ratih.
Menurutnya, dengan diserahkannya laporan akhir kepada PPK, hasil pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi basis data yang lebih mutakhir dan berkualitas dalam mendukung pelayanan pertanahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan berkelanjutan.***













