PORTALASPIRASI– Fakta baru terkait SMA Swasta bernama Siger muncul. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab disebut Mayor The Killer Policy, diduga tidak memahami Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pengelolaan anggaran daerah.
Eva Dwiana diketahui membentuk dan menyelenggarakan SMA Swasta Siger yang perizinan dan yayasannya masih belum memiliki keabsahan hukum pasti. Dalam pernyataannya, Eva menyebut bahwa pembiayaan sekolah tersebut menggunakan anggaran pemerintah kota.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang diterbitkan pada masa jabatan Eva Dwiana periode pertama. Dalam pasal 4 ayat 1 perwali itu dijelaskan bahwa belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, serta badan dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum, Hendri Adriansyah, S.H., M.H., mengungkapkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, bahwa pelanggaran terhadap perwali tersebut berpotensi menjerat pengguna anggaran atau aliran dana untuk penyelenggaraan SMA Swasta Siger sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalo sekolah Siger mendapat hibah dari kas daerah, dan uang kas daerah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka pengalihan penggunaan anggaran itu dapat dikategorikan sebagai korupsi. Unsur-unsur yang harus terpenuhi adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” jelas Hendri.
Pernyataan ini menguatkan kekhawatiran publik karena SMA Swasta Siger telah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM), yang tentu memerlukan modal awal operasional. Pertanyaan yang muncul adalah dari mana modal awal ini diperoleh, serta siapa Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan yang menerima anggaran tersebut dari Pemkot Bandar Lampung.
Kasus ini memunculkan sorotan terkait tata kelola anggaran daerah dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.***


















