PORTALASPIRASI– Mediasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yaitu Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Pemerintah berkomitmen membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan korban konflik, sementara DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memberikan rekomendasi penyelesaian konflik. Selain itu, masyarakat melalui pemerintah menyetujui penghentian seluruh aktivitas di lahan sengketa, termasuk oleh PT BSA, dengan catatan perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk melakukan panen terakhir.
Namun, fakta mencolok dan memalukan muncul karena PT Bumi Sentosa Abadi tidak menghadiri forum mediasi sama sekali. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah sekaligus penghinaan terhadap rakyat yang selama ini menjadi korban sengketa agraria.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menilai hasil mediasi memang memberi sedikit harapan, tetapi sekaligus menunjukkan rapuhnya keberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria. Komitmen pemerintah dan DPRD untuk membentuk tim dan Pansus harus diapresiasi, tetapi pengalaman panjang konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa janji-janji semacam ini sering kali tidak diikuti tindakan nyata, terutama ketika kepentingan modal terlibat. Tanpa sikap tegas dari negara, mediasi hanya akan menjadi catatan formalitas tanpa dampak riil bagi rakyat.
Ketidakhadiran PT BSA menunjukkan sikap korporasi yang merasa kebal hukum dan mengabaikan mekanisme demokratis. Perusahaan ini seolah menempatkan dirinya lebih berkuasa daripada negara. Saat pemerintah memfasilitasi mediasi dan masyarakat hadir dengan itikad baik, perusahaan memilih membangkang. Fenomena ini memperlihatkan wajah oligarki yang tidak menghormati negara, rakyat, maupun hukum. Jika kondisi ini dibiarkan, negara akan terus terlihat lemah di hadapan kekuatan modal.
Batas waktu penghentian aktivitas hingga 31 Oktober 2025 harus dipatuhi. Jika PT BSA tetap melanjutkan aktivitas, hal tersebut sama dengan perampasan tanah secara terang-terangan, dan negara wajib mengambil langkah tegas, termasuk opsi pencabutan izin usaha. Keadilan agraria adalah hak konstitusional rakyat yang wajib dilindungi, bukan barang yang bisa ditawar.
Konflik di Anak Tuha bukan kasus tunggal, melainkan cerminan luka agraria di berbagai pelosok negeri. Rakyat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara perusahaan dapat mengabaikan aturan dan menundukkan negara dengan kekuatan modal. Puluhan tahun warga di tiga kampung ini hidup dalam ketidakpastian, diintimidasi, dan kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. Mediasi seharusnya menjadi momentum untuk menghentikan ketidakadilan, bukan formalitas yang meredam gejolak sementara.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik ini adalah ujian bagi negara. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, DPRD harus menjalankan mandatnya dengan sungguh-sungguh, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar proyek administratif. Jika hasil mediasi diabaikan, potensi konflik baru yang lebih keras akan muncul. Kesabaran rakyat sudah diuji terlalu lama dan tidak boleh terus dimanfaatkan oleh kebijakan yang setengah hati.
Organisasi ini bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses penyelesaian konflik, memastikan keadilan agraria tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi benar-benar diwujudkan. Tanah adalah ruang hidup, identitas, dan masa depan rakyat. Negara yang membiarkan tanah dirampas sama dengan mengkhianati rakyatnya sendiri, dan terhadap pengkhianatan semacam itu, mereka tidak akan diam.***













