PORTAL ASPIRASI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi unsur pimpinan DPRD. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Persetujuan Ranperda PSU Perumahan ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur mekanisme penyerahan aset fasilitas umum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Selain itu, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Usai agenda pengambilan keputusan Ranperda PSU Perumahan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi LP2B tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan pembangunan dan tata ruang wilayah.
Melalui perubahan Perda LP2B, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Dua agenda strategis tersebut menunjukkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi terkait PSU Perumahan dan perlindungan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap pembangunan dapat berjalan seimbang antara peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan keberlanjutan sumber daya daerah.***
