PORTAL ASPIRASI- Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera, Seluruh Aparat Negara Harus Menjamin Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi
Peristiwa pemadaman listrik berskala besar (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera beberapa waktu lalu dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis penyediaan energi listrik. Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang menjadi penyebab terganggunya operasional pembangkit listrik, maka persoalan tersebut telah bergeser menjadi dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berimplikasi terhadap potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Saya memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam melindungi kekayaan negara sekaligus menjamin pelayanan publik yang layak bagi masyarakat.
Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Habiburokhman yang secara terbuka menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum atas dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera. Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum yang demokratis.
Dukungan terhadap independensi penyidik serta dorongan agar perkara ini diusut secara tuntas menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Saya berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara objektif, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap masyarakat dapat diungkap secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik semakin memperlihatkan bahwa perkara ini patut diusut hingga ke akar-akarnya. Berdasarkan informasi yang berkembang dari proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas di Cafe De’Clan. Selain itu, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta aset lainnya dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan aset dalam jumlah besar tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian secara komprehensif guna menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut diterapkan. Demikian pula apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain serta merugikan keuangan negara, maka Pasal 3 UU Tipikor harus ditegakkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah.
Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian fiskal negara. Ketika pasokan batu bara sebagai sumber energi pembangkit diduga dikelola secara koruptif hingga menyebabkan blackout, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan kesehatan terhambat, kegiatan pendidikan tidak berjalan optimal, sistem komunikasi mengalami gangguan, hingga pelayanan publik ikut terdampak.
Oleh karena itu, setiap dugaan korupsi di sektor energi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Akses terhadap energi listrik saat ini merupakan kebutuhan fundamental yang berkaitan erat dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, informasi, serta kehidupan yang bermartabat. Apabila terdapat praktik korupsi yang menyebabkan terganggunya akses tersebut, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, pengungkapan perkara ini harus ditempatkan sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan, jaringan kekuasaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang merugikan negara.
Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedudukan politik.
Saya juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghambat, menghalangi, mempengaruhi, ataupun merintangi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam doktrin hukum pidana modern, tindakan tersebut dikenal sebagai obstruction of justice, yaitu segala bentuk intervensi yang bertujuan menghalangi aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil.
Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas proses hukum.
Seluruh pihak yang mengetahui, menguasai dokumen, memiliki informasi, ataupun berkaitan dengan perkara ini wajib bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum. Upaya menyembunyikan alat bukti, mempengaruhi saksi, mengondisikan keterangan, maupun melakukan tekanan terhadap penyidik hanya akan memperburuk kualitas penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sehubungan dengan berkembangnya berbagai informasi di ruang publik mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan yang mengarah kepada oknum aparat penegak hukum, saya menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat. Namun pada saat yang sama, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Penegakan hukum yang independen merupakan salah satu indikator utama negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. Oleh sebab itu, seluruh institusi negara harus memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri agar dapat bekerja secara maksimal, bebas dari tekanan politik, tekanan kekuasaan, maupun tekanan ekonomi. Independensi penyidik merupakan prasyarat utama untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Publik juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berupaya menggiring opini untuk melemahkan proses hukum ataupun membangun persepsi bahwa perkara ini cukup diselesaikan secara administratif. Dugaan korupsi yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana secara tuntas.
Momentum pengungkapan perkara ini harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola sektor energi nasional secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus-menerus menjadi korban praktik kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi yang dilakukan oleh segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Reformasi tata kelola energi harus dimulai dari keberanian menindak setiap pelaku tanpa pengecualian.
Saya percaya bahwa Kortas Tipidkor Polri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban korporasi apabila relevan menurut hukum, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Penegakan hukum yang komprehensif akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang mengancam kepentingan publik.
Pada akhirnya, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif. Pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.
Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sedangkan mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Hanya dengan penegakan hukum yang bebas dari intervensi, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan sekaligus memastikan bahwa kepentingan bangsa berada di atas segala kepentingan lainnya.
Hormat saya,
Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum
Narahubung: +62 853-8001-3560 (Feri Kurniawan, S.H.)


















