PORTAL ASPIRASI – Forum Muda Lampung (FML) mendesak Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan dan pungutan dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini diduga merugikan 46 kepala sekolah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar dan hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan di tingkat daerah.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/12/2025). Ia menilai kasus dugaan pungutan tersebut tidak bisa dipandang sebagai penipuan biasa, melainkan berpotensi melibatkan jejaring yang lebih luas di lingkungan birokrasi daerah. FML menilai perlu adanya penanganan langsung oleh Bareskrim untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Iqbal Farochi menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan kepala sekolah diduga diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming kelancaran program rehabilitasi sekolah. Dalam praktiknya, dana tersebut diserahkan kepada seorang pihak luar bernama Jack, yang diklaim memiliki akses dan pengaruh terhadap proyek revitalisasi. Namun, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Menurut FML, terdapat kejanggalan serius dalam kasus ini, khususnya terkait peran pejabat daerah. Iqbal menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Lampung Barat yang disebut-sebut hadir atau memfasilitasi komunikasi antara pihak yang menawarkan proyek dengan para kepala sekolah. FML menilai sulit dipercaya seorang pihak luar dapat menghimpun dana dalam jumlah besar dari aparatur sipil negara tanpa adanya legitimasi atau dukungan dari pejabat struktural.
“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus ini agar tidak berhenti di level pelaku lapangan saja, tetapi mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan,” kata M. Iqbal Farochi.
Selain kepada Polri, FML juga menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. FML meminta kementerian tersebut memberikan penegasan resmi bahwa program revitalisasi sekolah tidak dipungut biaya serta memastikan para kepala sekolah yang menjadi korban tidak justru dikenakan sanksi administratif. Menurut FML, perlindungan terhadap korban menjadi penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang dirugikan.
Sebagai bentuk tekanan publik, FML menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dan kantor Kemendikdasmen apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat. FML berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola program pendidikan agar terbebas dari praktik pungutan dan penyalahgunaan wewenang.***


















