PORTAL ASPIRASI– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai tidak mampu dan tidak profesional dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penanganan perkara PT LEB di tingkat daerah cenderung berjalan lambat, tidak tuntas, dan minim pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LSM Pro Rakyat menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung, di mana beberapa kendaraan mewah diumumkan sebagai barang sitaan, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat. Aqrobin menilai alasan tersebut tidak masuk akal secara hukum dan justru memunculkan dugaan adanya ketidaktegasan dalam menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi. Ia menilai peristiwa tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk pendalaman perkara secara menyeluruh.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih sepenuhnya kasus PT Lampung Energi Berjaya. Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, LSM Pro Rakyat juga mengkritik belum adanya langkah tegas terhadap saksi-saksi kunci yang dinilai relevan dengan kebijakan penyertaan modal dan pengawasan BUMD PT LEB. Beberapa pihak, termasuk mantan pejabat tinggi daerah dan pimpinan legislatif periode sebelumnya, disebut belum diperiksa secara optimal. Padahal, menurut Johan Alamsyah, posisi dan kewenangan mereka sangat berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LSM Pro Rakyat menilai dugaan tindak pidana dalam kasus PT LEB berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, organisasi ini mendesak Kejaksaan Agung RI menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih dan mengendalikan perkara tersebut sebagai kasus strategis nasional.
LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan, serta membuka kemungkinan melaporkan dugaan penghambatan proses hukum apabila ditemukan upaya sistematis yang menghalangi pengungkapan perkara secara menyeluruh.***













