PORTAL ASPIRASI- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi sorotan setelah keluarga mahasiswi Dianty Khairunisa mengungkapkan bahwa ijazah lulusan tersebut tertahan selama tiga tahun, meskipun yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022. Keluarga menilai penahanan ini merugikan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan tinggi.
Keluarga Dianty Khairunisa menyatakan, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, ijazah belum diserahkan oleh pihak kampus. Menurut mereka, alasan yang diberikan kampus adalah nilai praktik di RS Ahmad Yani Metro belum masuk ke bagian akademik. Namun, keluarga sudah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit. Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro menegaskan bahwa seluruh nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, telah diserahkan ke pihak kampus.
Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas Haidir, menjelaskan pada Senin, 16 Desember, bahwa kampus selalu terbuka untuk Dianty mengambil ijazahnya. Hikmah menekankan bahwa selama bertahun-tahun, Dianty tidak pernah hadir untuk mengurus ijazah, melainkan pihak eksternal yang mencoba mengintervensi. Ia menegaskan, kampus tidak menahan ijazah, melainkan ada praktek yang belum dijalankan oleh Dianty sesuai perjanjian yudisium dan wisuda. “Syarat praktik di kebidanan adalah kehadiran 100%. Dianty tidak masuk pada 20 November saat jadwal dinas malam dan tidak bersedia mengganti sesuai instruksi,” jelas Hikmah.
Meskipun nilai praktik dari rumah sakit telah diterima kampus, perbedaan nilai yang signifikan dengan teman seangkatan membuat kampus memberikan kebijakan tambahan berupa magang selama dua bulan agar syarat pendidikan terpenuhi. Hikmah menunjukkan catatan nilai Dianty yang berbeda dari rekan-rekannya sebagai dasar kebijakan tersebut. “Sistem kami paket, jadi satu mahasiswa berangkat bareng, tetapi kami tetap bijaksana dengan memberinya kesempatan magang dua bulan,” tambahnya.
Keluarga Dianty menilai penahanan ijazah selama tiga tahun bertentangan dengan ketentuan yudisium dan wisuda, karena mahasiswa seharusnya sudah memenuhi seluruh syarat kelulusan. Praktisi hukum Ardian SH, MH menegaskan, “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.” Ardian menekankan, masalah administratif tidak bisa dijadikan alasan menahan ijazah jika mahasiswa dinyatakan lulus.
Selain itu, keluarga menduga ada unsur pemaksaan pembuatan surat perjanjian oleh oknum dosen, yang menurut Ardian bisa melanggar hukum administrasi dan etika pendidikan, bahkan berpotensi pidana bila ada tekanan. Hikmah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kampus bertindak berdasarkan aturan, dengan bukti pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty sebagai arsip untuk pembuktian.
Akibat tertahannya ijazah, Dianty mengalami berbagai hambatan, termasuk kesulitan mengurus STR Bidan, peluang kerja tertunda, dan pengembangan karier yang terhambat. Keluarga meminta penyelesaian segera secara transparan dan menyatakan mahasiswa berhak menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN jika tidak ada tindakan konkrit. Hikmah menegaskan, pihak kampus siap menghadapi proses hukum karena selama ini mahasiswa tidak menuntaskan tanggung jawabnya sendiri.
Dengan demikian, permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi, komunikasi, dan kepastian hukum dalam administrasi pendidikan tinggi, serta kewajiban kampus untuk menyeimbangkan disiplin akademik dengan hak mahasiswa atas ijazah mereka.***













