FML Minta KPK Usut Menyeluruh Proyek BMBK Provinsi Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI — Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengusutan menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik korupsi yang tidak hanya terjadi di Lampung Tengah, tetapi diduga merata di berbagai wilayah Lampung.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang mengungkap adanya sejumlah penyimpangan pada puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan di bawah kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung. Temuan BPK itu mencakup kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

banner 336x280

Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menilai bahwa kasus yang tengah disorot KPK di Lampung Tengah hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Menurutnya, pola pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut menunjukkan indikasi praktik sistematis dan terstruktur di tingkat provinsi, bukan insiden yang berdiri sendiri di satu kabupaten.

“Berdasarkan LHP BPK, terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp4,44 miliar pada 20 paket pekerjaan Dinas BMBK di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi volume dan kualitas pekerjaan tidak terjadi secara sporadis, tetapi menyebar di seluruh Provinsi Lampung,” ujar Iqbal.

FML juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran yang hingga kini belum sepenuhnya disetorkan ke kas daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Proyek-proyek yang disorot antara lain rehabilitasi dan preservasi jalan di beberapa ruas strategis, serta rekonstruksi jalan penghubung antardaerah. Proyek-proyek tersebut dinilai vital karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Atas dasar itu, FML meminta KPK menjadikan temuan BPK sebagai pintu masuk untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh belanja modal jalan dan jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung, khususnya pada tahun anggaran 2024. FML juga mendesak agar KPK memanggil Kepala Dinas BMBK, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam paket-paket bermasalah tersebut.

Selain penegakan hukum, FML meminta Pemerintah Provinsi Lampung bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan-perusahaan pelaksana proyek yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai temuan BPK. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

“Rakyat Lampung membutuhkan infrastruktur yang berkualitas, bukan jalan yang cepat rusak karena anggarannya dikorupsi. KPK harus berani memeriksa Dinas BMBK Provinsi Lampung secara total demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Iqbal.

FML menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari KPK, agar penanganan dugaan korupsi infrastruktur di Lampung tidak berhenti pada satu wilayah saja.***

banner 336x280