PORTALASPIRASI- Hasto Kristiyanto resmi kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk periode 2025–2030. Penunjukan ini dilakukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Selain Hasto, pelantikan juga mencakup pengurus DPP lainnya yang sebelumnya tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali pada 2 Agustus 2025.
Sebelum kembali menjabat, Hasto sempat menghadapi kasus hukum terkait dugaan suap dalam pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3,5 tahun penjara. Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang disetujui oleh DPR RI, sehingga hukuman tersebut dihapus meski vonis tetap tercatat dalam catatan hukum.
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa keputusan menunjuk Hasto kembali sebagai Sekjen didasarkan pada pertimbangan stabilitas organisasi dan pengalaman kepemimpinan yang dimilikinya. Menurut Ganjar, PDIP menghadapi berbagai tantangan politik nasional yang memerlukan konsolidasi internal yang kuat agar partai dapat tetap solid dan efektif dalam merespons dinamika politik pasca-pemilu 2024.
Hasto Kristiyanto pertama kali menjabat sebagai Sekjen PDIP pada 2014 dan kemudian terpilih kembali pada Kongres IV PDIP pada 2015 serta Kongres V pada 2019. Dengan penunjukan ini, Hasto menjadi Sekjen PDIP dengan masa jabatan terlama dalam sejarah partai. Pengalaman panjangnya diinternal partai dianggap sebagai aset penting untuk menjaga kelangsungan program politik PDIP dan koordinasi antar-pengurus di semua tingkatan.
Keputusan penunjukan Hasto juga menjadi sinyal PDIP untuk memperkuat posisi politiknya di tengah persaingan nasional dan menjaga konsistensi visi partai. Meskipun pemberian amnesti kepada Hasto menimbulkan berbagai opini di publik, PDIP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga soliditas internal dan memastikan kontribusi partai tetap maksimal dalam pembangunan bangsa.***
















