Heri Wardoyo Jadi Justice Collaborator, Tuntutan Jauh Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

PORTAL ASPIRASI- Komisaris dan Direksi PT LEB mendengarkan tuntutan JPU Kejati Lampung di PN Tanjungkarang pada Selasa, 9 Juni 2026.

Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB mendapat hukuman paling tinggi, 10 tahun penjara.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahan perbuatannya sehingga dituntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar,” kata JPU dalam pakta persidangan.

Budi pun JPU minta wajib membayar uang pengganti sekitar 3 miliar rupiah.

Untuk Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah serta kewajiban uang pengganti sekitar 4 miliar rupiah.

“Selama pemeriksaan dipersidangan tidak dapat ditemukan penghapusan perbuatan terdakwa dalam melawan hukum. Atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga dikenakan sanksi 9 tahun penjara dam subsider 180 hari serta denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti,” terang JPU.

Yang cukup menyita perhatian ialah tuntutan JPU terhadap eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

Selama ini, ia ternyata telah mengajukan Justice Collabolator dan mengakui perbuatannya sehingga JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan telah menjadi Justice Collaborator sehingga meminta hakim agar mengenakan sanksi 4 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti.”

Heri Wardoyo diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar 2 miliar rupiah.***