JPU Ungkap Dugaan Nadiem Makarim Raup Rp 809,5 Miliar dari Chromebook

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025), JPU menyatakan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek tersebut.

Perkara ini terkait dengan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar. Dalam persidangan, JPU menegaskan: “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar.”

banner 336x280

JPU menjelaskan, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Evaluasi harga, survei kebutuhan, dan perencanaan riil dianggap tidak memadai. Akibatnya, laptop yang dibeli tidak optimal digunakan, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena perangkat tersebut membutuhkan jaringan internet stabil yang sulit dijangkau di daerah terpencil.

Selain itu, dakwaan menyebut Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (yang saat ini masih buron) diduga menyusun kajian kebutuhan TIK untuk digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan Chromebook dan CDM. Kajian ini dianggap tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di pendidikan dasar dan menengah, sehingga menimbulkan kegagalan implementasi, terutama di sekolah-sekolah 3T. “Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata JPU.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,57 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta dinilai tidak bermanfaat sebesar USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621 miliar. JPU menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata kelola keuangan negara yang signifikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang seharusnya mendukung pemerataan akses pendidikan, tetapi diduga malah merugikan negara dan memperkaya oknum tertentu. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan bukti dan saksi terkait dugaan aliran dana dan keputusan strategis dalam pengadaan Chromebook serta CDM.

Dengan dakwaan yang serius ini, perhatian publik dan kalangan pendidikan terus menyoroti bagaimana proyek besar pemerintah dapat mempengaruhi kualitas pendidikan, terutama di daerah 3T, jika perencanaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.***

banner 336x280