PORTRAL ASPIRASI- Pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sony, yang saat ini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, secara resmi mengajukan diri sebagai JC kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam sejumlah pernyataan yang beredar, Sony disebut turut menyampaikan nama-nama sejumlah tokoh yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari eksekutif, legislatif, pimpinan partai politik hingga organisasi besar nasional.
Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai permohonan JC tersebut patut dipertimbangkan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus secara lebih komprehensif.
“Pengajuan Justice Collaborator harus dipandang sebagai niat baik tersangka untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara secara terang benderang,” kata Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurutnya, keberanian Sony mengajukan diri sebagai JC dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan ingin memberikan informasi yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Sutrisno menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut tetap harus mendapatkan perlindungan hukum melalui asas praduga tidak bersalah.
Seseorang, kata dia, baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk membela diri dan memberikan klarifikasi. Namun apabila merasa dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan, mereka juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sutrisno berpandangan, laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dapat menjadi salah satu mekanisme yang tersedia bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Langkah tersebut, menurut dia, sekaligus dapat menguji kebenaran dari setiap pernyataan yang disampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, ia menilai Kejaksaan Agung perlu menindaklanjuti setiap informasi yang muncul dalam perkara tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jika terdapat informasi baru yang relevan, penyidik memiliki kewajiban untuk mendalami dan memverifikasi setiap keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Sutrisno juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan dalam penanganan perkara tersebut.
Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Lebih lanjut, ia menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG secara menyeluruh penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas program MBG sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Sutrisno berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Publik menaruh harapan besar agar kasus ini dapat dibuka secara terang, sehingga tujuan mulia program MBG tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipertahankan,” kata dia.***














