PORTAL ASPIRASI- Bandar Lampung kembali diguncang isu panas dunia pendidikan. Skandal “SMA Hantu” Siger, yang disebut melanggar sembilan aturan perundang-undangan, kini menyeret nama dua kader wanita partai besar: Hetty Friskatati (Golkar) dan Mayang Suri Djausal (Gerindra).
Duduk di kursi strategis Komisi IV DPRD Bandar Lampung, keduanya justru memilih bungkam ketika ditanya soal aliran dana Pemkot ke sekolah ilegal tersebut pada 10–14 September 2025. Padahal, posisi mereka sangat vital sebagai fungsi kontrol legislatif dalam mengawasi kebijakan pendidikan daerah.
Mayang Suri, adik Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra Lampung, baru saja menjabat Ketua Fraksi Gerindra. Namun, sikapnya sama dengan Hetty: menutup rapat pertanyaan publik soal sekolah swasta Siger yang tidak diakui Dinas Pendidikan Provinsi.
Ironisnya, meski tidak terdaftar di Dapodik, sekolah ini tetap menikmati kucuran dana APBD Bandar Lampung untuk waktu yang belum ditentukan. Kondisi tersebut kontras dengan nasib puluhan SMA/SMK swasta di Lampung yang justru tak lagi mendapat sokongan Bosda maupun Bantuan Operasional Pendidikan.
Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, menyebut DPRD seolah memberi “karpet merah” bagi keberlangsungan SMA ilegal itu. Padahal sekolah tersebut diduga melanggar sederet regulasi, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 hingga Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya menegaskan bahwa sekolah Siger belum mendapat pengakuan resmi dari Kemendikbud. Namun, fakta itu seakan diabaikan oleh wakil rakyat di Komisi IV.
Publik kini bertanya-tanya: apakah diamnya Hetty dan Mayang Suri sekadar sikap politik, atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutupi terkait aliran dana untuk sekolah “hantu” tersebut?
Skandal ini jelas bukan perkara sepele. Ia menjadi potret bobroknya tata kelola pendidikan di Bandar Lampung yang berpotensi merugikan sekolah-sekolah swasta resmi serta masyarakat. Jika DPRD tetap menutup mata, rakyat akan menanggung beban dari kebijakan yang cacat transparansi ini.***
