PORTAL ASPIRASI – Netizen dan warga Bandar Lampung lagi heboh nih soal Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang membawahi SMA Siger Bandar Lampung. Soalnya, yayasan ini “misterius” banget. Sampai sekarang, belum ada yang bisa memastikan keberadaan kantor sekretariatnya, padahal akte notaris yayasan ini sudah resmi terbit sejak 31 Juli 2025.
Warga Gang Waru 1, Kalibalau Kencana, Kedamaian mengaku nggak ada satupun yang tahu lokasi kantor yayasan tersebut. Banyak yang bertanya-tanya, apakah yayasan ini memang benar-benar punya kantor atau cuma “nomor kosong” di akte notaris?
Redaksi mencoba menggali informasi lebih jauh ke pihak kelurahan. Dua staf kelurahan yang ditemui menjelaskan bahwa Lurah Kalibalau Kencana, Hendra Setiawan, sedang tidak berada di tempat karena mengikuti rapat dengan camat sekitar pukul 12.30 WIB. Untuk menambah info, mereka sempat mencoba menghubungi Ketua RT 10-13 di Gang Waru 1, namun hasilnya nihil. Tidak ada satu pun warga atau RT yang mengetahui alamat pasti kantor sekretariat yayasan sebagaimana tercatat di akte notaris.
Yang bikin penasaran lagi, alamat yang tercantum di akte notaris kemungkinan besar adalah kediaman pribadi Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Hal ini muncul dari catatan buku absen kelurahan Kalibalau Kencana, yang menunjukkan adanya pengajuan permohonan domisili dengan Eka Afriana sebagai pemohon. Artinya, yayasan ini bisa jadi tidak memiliki ruang administrasi resmi dan hanya menggunakan alamat pribadi pejabat tertentu sebagai alamat legal.
Dua staf kelurahan menambahkan bahwa lurah Hendra Setiawan kemungkinan besar adalah pihak yang paling mengetahui keberadaan kantor yayasan ini. Namun, mereka menolak memberikan nomor kontak lurah sehingga proses klarifikasi lebih lanjut masih terhambat. Redaksi pun masih terus mengupayakan kontak langsung dengan lurah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta ini.
Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya publik, apalagi terkait legalitas SMA Siger dan transparansi pengelolaan yayasan. Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah yayasan pendidikan bisa beroperasi tanpa kantor resmi dan apakah semua administrasi serta izin resmi benar-benar sah. Kejadian ini pun memicu diskusi hangat di kalangan orang tua, pelajar, dan komunitas pendidikan di Bandar Lampung.
Masih belum jelas apakah yayasan ini memang beroperasi secara resmi atau hanya “formalitas di atas kertas.” Publik pun berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar semua informasi terang benderang dan tidak menimbulkan kontroversi lebih luas.***

















