Kasus PT LEB Dianggap Aneh dan Berpotensi Kriminalisasi, Kuasa Hukum Singgung Pelanggaran Due Process of Law

PORTAL ASPIRASI- Kasus hukum yang menjerat PT LEB makin menyita perhatian publik setelah kuasa hukumnya, Riki Martim, SH, menyebut proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sarat kejanggalan dan berpotensi kuat sebagai bentuk kriminalisasi. Riki menilai prosedur hukum yang dijalankan penyidik tidak transparan, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang dijamin konstitusi.

Menurut Riki, penyelidikan terhadap PT LEB sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun selama kurun waktu tersebut, kliennya *tidak pernah* mendapat penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum apa yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan direksi dan komisaris sebagai tersangka. Situasi ini disebutnya janggal dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan dasar penetapan tersangka. Namun penyidik hanya menjawab bahwa semuanya akan dijelaskan nanti di persidangan,” ungkap Riki. Ia menilai jawaban tersebut tidak sesuai aturan, karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak mengetahui secara detail tuduhan yang dialamatkan padanya sejak awal.

Ia juga menyinggung bahwa hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Bahkan audit BPKP—yang seharusnya menjadi landasan utama dalam kasus dugaan korupsi—tidak pernah diperlihatkan kepada kliennya, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Jika audit kerugian negara saja tidak jelas, menurut Riki, maka unsur tindak pidana korupsi otomatis tidak terpenuhi.

Riki menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memerintahkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua syarat mutlak: minimal dua alat bukti yang sah *dan* pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Pemeriksaan ini penting untuk memberi ruang bagi yang bersangkutan melakukan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan hukum. Tanpa itu semua, proses hukum dianggap cacat formil.

“Faktanya, pertanyaan penyidik hanya seputar tupoksi, mekanisme internal perusahaan, operasional, dan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait dugaan korupsi. Jadi dari mana dasar menetapkan tersangka?” tegasnya.

Riki juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara dalam perkara korupsi harus *nyata, pasti, dan terukur*. Bukan asumsi, bukan dugaan, apalagi sekadar interpretasi penyidik. Tanpa kerugian negara yang jelas, unsur tipikor tidak bisa dipaksakan.

Ia menilai proses hukum terhadap PT LEB tidak sejalan dengan prinsip due process of law, fair trial, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Jika jalannya prosedur saja sudah bermasalah, maka keadilan bagi kliennya akan sulit tercapai.

Atas rangkaian kejanggalan tersebut, pihaknya memutuskan untuk mengajukan pra peradilan demi mencari kebenaran materiil dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Kami berharap melalui pra peradilan ini, kejanggalan-kejanggalan yang ada bisa dibuka, dan klien kami akhirnya memperoleh keadilan sebagaimana dijamin hukum,” tutup Riki.***