PORTAL ASPIRASI— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 162 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Bandar Lampung dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharudin, Kepala Subbagian Pembinaan, Tia Novalianti, Kasi Intelijen sekaligus Plh. Kasi Tindak Pidana Umum, M. Angga Mahatama, dan Kasi Barang Bukti serta Barang Rampasan, Lilik Septriyana. Kehadiran seluruh pejabat ini menegaskan keseriusan Kejari dalam menangani barang bukti perkara inkracht secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, termasuk narkotika seperti sabu-sabu seberat ± 137,8 gram, ganja ± 649,09 gram, dan ekstasi ± 6.215 gram serta setengah butir. Selain itu, dimusnahkan juga empat senjata tajam, 36 unit handphone berbagai merek, timbangan digital, minuman keras oplosan atau arak, serta berbagai jenis pakaian dan tas yang terkait dengan perkara tindak pidana.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi diblender dengan cairan konsentrat hingga larut untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan. Senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara obat-obatan dan minuman keras dibakar dengan prosedur aman. Semua pemusnahan dilakukan terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan proses yang berlangsung sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan keraguan terkait integritas Kejari.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharudin, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari strategi penegakan hukum yang nyata. “Setiap barang bukti yang dimusnahkan adalah bukti komitmen kami untuk menjaga integritas sistem hukum. Langkah ini juga mencegah timbulnya persepsi negatif terkait penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi publik. Masyarakat dapat melihat bagaimana barang bukti dari berbagai perkara pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam dan barang elektronik, diperlakukan dengan standar hukum yang ketat. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Kejari Bandar Lampung menegaskan bahwa pemusnahan ini juga bagian dari strategi menyeluruh untuk menindak tindak pidana secara konsisten, menjaga integritas proses hukum, dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan setelah inkracht. Kegiatan ini juga memperkuat akuntabilitas institusi dan memberikan contoh transparansi penegakan hukum yang dapat menjadi acuan bagi lembaga hukum lain di daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan pemusnahan barang bukti yang ketat dan prosedural, Kejari Bandar Lampung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan bersifat tegas terhadap semua pihak yang melanggar.***
