Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Kejati Lampung kembali jadi sorotan publik setelah memilih bungkam usai sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini mendekam di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Diamnya institusi kejaksaan ini justru semakin memanaskan isu soal transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang disebut-sebut sebagai “role model” pengelolaan dana PI10%.

Saat ditemui usai sidang perdana, seorang perwakilan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberi jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ucapnya pada Jumat, 28 November 2025. Pernyataan yang super singkat ini seolah jadi sinyal bahwa ada sesuatu yang belum siap diungkap ke publik.

banner 336x280

Sidang pra peradilan yang digelar di PN Tanjung Karang pun berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 15 menit. Isinya pun masih formalitas: pemeriksaan berkas tanpa pendalaman pokok perkara. Publik dibuat penasaran, tetapi jawabannya belum datang.

Kuasa hukum M. Hermawan, Ariadi Nurul dan Riki Martim—keduanya berdomisili di Jakarta—mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tidak tahu kliennya dijadikan “role model” penanganan kasus dana PI10%, sebagaimana pernyataan Aspidsus Armen Wijaya pada hari penetapan tersangka. Menurut mereka, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Penanganan kasus apa pun, apalagi tipikor, harus ada dasar hukum yang jelas. Saya baru tahu hari ini soal klien kami dijadikan role model. Semua harus kembali pada ketetapan hukum,” ujar Ariadi, menegaskan pentingnya due process of law.

Senada dengannya, Riki Martim mengingatkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur prosedur pengelolaan dana PI10%. “Iya benar. Belum ada itu,” ujarnya usai dilakukan wawancara. Artinya, tudingan maupun sangkaan yang diarahkan kepada PT LEB perlu ditopang aturan yang pasti, bukan sekadar interpretasi.

Pernyataan Aspidsus Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus PT LEB sebagai “role model” pengelolaan dana PI10% justru memunculkan perdebatan baru: bagaimana mungkin sebuah kasus dijadikan acuan nasional jika dasar hukumnya sendiri belum ada? Di sinilah publik mulai mempertanyakan integritas dan konsistensi penerapan hukum di lapangan.

Sayangnya, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, pihak Kejati Lampung memilih menghindar, meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa komentar. Sikap senyap ini membuat publik semakin bertanya-tanya: apakah ada sesuatu yang belum siap dibuka, atau justru ada ketidaksesuaian prosedural yang ingin ditutupi?

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara obyektif dan transparan.***

banner 336x280