Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI Capai US\$ 17 Juta

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Kejaksaan Tinggi Lampung menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin malam, 22 September 2025, tim Penyidik Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US\$ 17.286.000.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah jajaran Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, yaitu:

banner 336x280

1. M.H., Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Penetapan Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. B.K., Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
3. H.W., Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Penetapan Nomor TAP-10/18/Fd.2/09/2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka ini menerima dana PI 10% senilai US\$ 17.286.000, namun dana tersebut tidak dikelola sesuai core business kegiatan migas. Dana justru digunakan untuk pembayaran gaji, bonus pegawai, dan dibagikan sebagai deviden kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Armen.

Modus operandi ini, menurut laporan hasil audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menelusuri semua pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum dijalankan.

“Kami konsisten dalam menindak kasus ini. Tujuan kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadikan penanganan perkara ini sebagai role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di Indonesia. Ke depannya, dana PI harus dikelola dengan benar agar memberi manfaat nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Armen.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena nilai dana PI yang terlibat cukup besar dan menyangkut tata kelola keuangan negara. Publik menunggu perkembangan penyidikan, terutama langkah Kejati Lampung dalam mengembalikan kerugian negara dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana serupa di masa mendatang.***

banner 336x280