Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp11,14 Miliar dari Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka, Penyelidikan Masih Berlanjut

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima titipan uang senilai Rp11,14 miliar dari para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 hingga STA 112+200. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang terus dipantau secara ketat oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti dilakukan bertahap. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 siang, salah satu tersangka menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp7,42 miliar. Dana tersebut langsung masuk ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank BSI. Dengan demikian, total uang pengembalian dari seluruh tersangka hingga saat ini mencapai Rp11,14 miliar.

banner 336x280

“Penyerahan ini adalah bagian dari kewajiban tersangka untuk mengganti kerugian negara. Jumlah yang sudah diterima Kejati Lampung untuk sementara tercatat Rp11,14 miliar,” jelas Rudy saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (7/10/2025).

Rudy menegaskan, pengembalian uang ini akan diperhitungkan dalam proses hukum hingga persidangan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh dana yang disita maupun dikembalikan oleh tersangka akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, Rudy menambahkan, pihak Kejati Lampung terus berupaya maksimal dalam menelusuri aset dan bukti lain guna memastikan pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. “Penyidikan atas nama tersangka IN masih berlangsung. Kami mendalami semua bukti dan keterangan saksi maupun tersangka lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudy juga menekankan komitmen Kejati Lampung untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Seluruh perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan ke publik melalui media.

Ditempat yang sama, Sopian Sitepu, kuasa hukum salah satu tersangka, mengapresiasi langkah yang diambil Kejati Lampung. “Kami menyambut baik upaya pengembalian uang pengganti ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum. Kami berharap persidangan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Kasus dugaan korupsi proyek Tol Terpeka ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha besar. Total kerugian negara akibat praktik korupsi di proyek ini masih dalam pendalaman penyidik. Selain pemulihan uang, Kejati Lampung juga fokus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik pejabat maupun pihak swasta, yang diduga terkait dengan penyimpangan proyek tol ini.

Langkah penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proyek strategis untuk keuntungan pribadi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.***

banner 336x280