PORTAL ASPIRASI- Polda Lampung bergerak cepat menuntaskan kasus kekerasan yang menewaskan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma, saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sudah berada di tahap akhir. Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah peserta dan panitia selama kegiatan berlangsung.
“Tinggal satu langkah lagi. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 7 Oktober 2025.
Indra menegaskan bahwa penyidik bekerja dengan penuh kehati-hatian agar hasil penyelidikan objektif dan transparan. “Seluruh fakta dan alat bukti yang kami kumpulkan harus benar-benar menguatkan adanya unsur pidana. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam proses hukum ini,” ujarnya.
Kasus tragis ini bermula dari laporan Wirnawani, ibu korban, pada 3 Juni 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi, terdiri dari pelapor, peserta Diksar, panitia, alumni, tenaga medis, hingga dokter yang sempat merawat korban. Langkah penyidik juga mencakup pengumpulan barang bukti dan pelaksanaan ekshumasi terhadap jasad Pratama.
Ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan pada 30 Juni 2025, dengan hasil autopsi keluar pada 1 Oktober 2025. Tim penyidik juga turun langsung ke lokasi kegiatan Diksar untuk memastikan titik kejadian dan mencocokkan kesaksian dengan kondisi di lapangan.
“Hasil pemeriksaan ini telah kami sampaikan kepada pihak keluarga korban, penasihat hukum, pihak Unila, LPSK, dan Kemenkumham. Semua dilakukan agar proses penyidikan berjalan terbuka dan dapat diawasi publik,” tambah Indra.
Dari hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa tidak hanya Pratama yang menjadi korban kekerasan. Beberapa peserta lain juga mengaku mengalami tindakan serupa selama kegiatan berlangsung. Meski begitu, hasil ekshumasi menunjukkan bahwa penyakit tumor otak turut menjadi faktor medis yang signifikan dalam penyebab kematian korban.
Namun demikian, penyidik menemukan adanya serangkaian tindakan penganiayaan yang dilakukan secara sistematis. “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli, kami menemukan bukti adanya kekerasan fisik yang dilakukan bersama-sama,” ungkap Indra.
Untuk memperkuat bukti, penyidik berencana menggelar konfrontasi antara lima peserta Diksar yang dianggap mengetahui secara detail kejadian di lokasi. Selain itu, pendapat ahli pidana juga diminta untuk memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setelah semua langkah ini selesai, kami akan melakukan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka. Kami berkomitmen agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” pungkas Indra.
Kasus Diksar Mahepel Unila menjadi sorotan publik lantaran kembali menyoroti praktik kekerasan dalam kegiatan mahasiswa yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran dan solidaritas. Masyarakat berharap penyelidikan ini menjadi momentum penting untuk menghentikan budaya kekerasan di lingkungan kampus dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Tag: polda lampung, kasus diksar unila, mahepel unila, kekerasan mahasiswa, pratama wijaya kusuma, penyidikan polda lampung, hukum lampung, berita kriminal, universitas lampung
Description: Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus kekerasan Diksar Mahepel Unila yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma. Sebanyak 52 saksi diperiksa dan penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.













