PORTAL ASPIRASI- Desas-desus miring terus mengarah pada SMA Swasta Siger setelah publik menemukan kejanggalan dalam dokumen AHU Kemenkumham. Dokumen resmi itu mencantumkan nama Eka Afriana—saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—sebagai satu dari lima pendiri yayasan sekolah tersebut. Informasi ini langsung memantik reaksi publik, terlebih karena hubungan keluarga dan jabatan strategis Eka menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Eka Afriana tercatat memegang tiga posisi penting sekaligus: Asisten di Pemkot, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Publik mempertanyakan bagaimana seseorang dengan tanggung jawab besar pada institusi pendidikan justru memiliki keterlibatan langsung dalam pendirian sebuah SMA swasta.
Ketua LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, seperti dikutip Rajawalinews, mengungkap bahwa nilai kekayaan Eka Afriana mencapai Rp40,45 miliar. Angka mencengangkan ini bahkan jauh melebihi harta kekayaan saudari kembarnya, Eva Dwiana, yang pada 2024 tercatat hanya sekitar Rp11 miliar. Dengan nilai kekayaan sebesar itu, publik makin heran: mengapa SMA Siger justru memanfaatkan aset milik negara?
Pertanyaan semakin menguat ketika diketahui bahwa SMA Siger beroperasi menggunakan fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kejanggalan ini memicu spekulasi publik setelah pada 15 Juli 2025, Eva Dwiana secara terbuka menyatakan rencana menutup sekolah dasar yang kekurangan murid demi mendukung keberadaan SMA Siger. Bahkan terminal Panjang disebut-sebut akan dialihfungsikan menjadi gedung sekolah swasta tersebut.
Keanehan berikutnya terungkap saat status SMA Siger dikonfirmasi. Sekolah ini ternyata belum mendapatkan pengakuan dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud karena belum mengajukan perizinan formal dan belum terdaftar ke dalam data pokok pendidikan (dapodik). Padahal untuk dapat menerima peserta didik baru dan memanfaatkan fasilitas pemerintah, sebuah sekolah harus melalui proses legalitas yang ketat.
Dokumen Kemenkumham bertanggal 31 Juli 2025 mempertegas bahwa SMA Siger bukanlah sekolah milik pemerintah, melainkan milik perorangan. Dua nama yang tercantum sebagai pengelola adalah Eka Afriana dan mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Dengan fakta ini, publik pun bertanya-tanya: mengapa aset negara digunakan untuk kepentingan sekolah swasta pribadi?
Kasus ini semakin disorot karena berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari Permendagri, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga berbagai peraturan daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Eva Dwiana sendiri. Sorotan akademisi pun muncul. Dedi, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, telah mengingatkan sejak awal bahwa penyelenggaraan SMA Siger harus mengikuti seluruh regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Kini masyarakat mengetahui secara jelas bahwa yayasan penyelenggara SMA Siger adalah milik pribadi, bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Atas kondisi tersebut, publik menanti sikap tegas DPRD Kota Bandar Lampung untuk mengkaji ulang seluruh penganggaran, penggunaan aset, dan mekanisme pinjam pakai fasilitas negara yang telah diberikan kepada SMA Siger.
DPRD dituntut bergerak cepat sebelum kontroversi ini melebar dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Terlebih, pemilik sekolah memiliki kekayaan lebih dari Rp40 miliar—angka yang sejatinya cukup besar untuk membangun fasilitas pendidikan tanpa harus menyentuh aset daerah.
Masyarakat pun mempertanyakan kelayakan Pemkot membiayai atau memfasilitasi sekolah pribadi, sementara banyak SMA swasta lain justru kesulitan bertahan karena minim dukungan pemerintah. Kontroversi ini menjadi ujian serius bagi transparansi pemerintahan dan integritas pengelolaan aset publik di Kota Bandar Lampung.***

















