PORTAL ASPIRASI– Dunia pendidikan Lampung kembali diwarnai kontroversi serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mendapat sorotan tajam dari praktisi pendidikan swasta terkait penerapan edaran resmi tentang mutasi dan penerimaan murid pindahan.
Sejumlah kepala sekolah swasta menuding Disdikbud Lampung hanya “main-main” dalam menindaklanjuti regulasi resmi yang dibuat untuk mengatur proses mutasi siswa. “Ya, tapi ini jangan sampai terulang lagi, kasian teman-teman. Semoga persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik sesuai edaran yang dibuat,” ujar salah satu kepala sekolah, Selasa malam, 2 September 2025.
Surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kadis Pendidikan, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mutasi murid ke sekolah negeri—baik SMP, SMA, maupun SMK—wajib mendapat persetujuan Kepala Dinas. Sementara untuk mutasi dari sekolah negeri ke sekolah swasta, cukup dengan persetujuan Kepala Bidang terkait.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda jauh dari aturan tersebut. Disdikbud Lampung dianggap tidak berani menegakkan regulasi dengan tegas. Bahkan, ketika menghadapi kasus SMA swasta ilegal yang didirikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini populer dengan sebutan “The Killer Policy”, langkah tegas dinilai absen.
Lebih mengejutkan, sejumlah sekolah negeri terang-terangan melanggar aturan edaran resmi. Contohnya, SMK Negeri 9 menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa menyertakan persetujuan Kepala Dinas sebagaimana diatur dalam edaran. “Mudah-mudahan dinas tetap berada di jalurnya. Kalau hanya peraturan tertulis tanpa ada tindakan, ya sama saja bohong,” ujar seorang stakeholder pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini memicu keresahan luas di kalangan pendidikan swasta, yang merasa terhimpit akibat inkonsistensi kebijakan dan perlakuan diskriminatif. Praktisi pendidikan mengingatkan bahwa aturan mutasi murid bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.
Kekisruhan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemampuan dan keberanian Disdikbud Lampung dalam menegakkan aturan yang telah dibuat sendiri. Para pengamat pendidikan berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah nyata, menindak sekolah yang melanggar, dan memastikan semua prosedur mutasi siswa berjalan sesuai aturan yang berlaku.***



















