Kekisruhan Pendidikan Bandar Lampung: Sekolah Swasta Terancam Karena Door to Door Camat dan Lurah

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Situasi pendidikan di Bandar Lampung kembali memanas. Stakeholder SMA/SMK swasta tengah resah setelah muncul permintaan orang tua siswa untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Permintaan tersebut muncul di tengah praktik door to door yang dilakukan camat dan lurah untuk mencari data siswa ke sekolah-sekolah, yang diduga mulai “memakan korban” sekolah swasta.

“Beberapa hari lalu, orang tua siswa kelas 10 datang meminta anaknya dikeluarkan dari dapodik karena ingin pindah ke sekolah Siger. Ini sungguh luar biasa. Satu siswa sangat berharga bagi kami,” ungkap seorang kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Rabu, 3 September 2025.

banner 336x280

Memang, satu siswa di sekolah swasta memiliki nilai strategis. Setidaknya 1.200 lulusan SMP telah masuk SMA/SMK negeri tanpa pengawasan kapasitas roombell, sehingga lebih dari 100 sekolah swasta kini bersaing untuk mendapatkan sekitar 2.000 siswa yang tersisa.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menekankan bahwa jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan kebutuhan lembaga pendidikan swasta untuk bertahan. “Apalagi untuk sekolah kecil. Wajar mereka bilang satu siswa sangat berharga,” ujarnya.

Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena muncul indikasi adanya upaya “suntik mati” bagi sekolah swasta di Bandar Lampung. Hal ini terkait dengan munculnya SMA swasta ilegal bernama Siger yang diselenggarakan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mendapat julukan “The Killer Policy”. Sekolah ini diduga beroperasi tanpa memperhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007

Upaya door to door yang dilakukan camat dan lurah ini dinilai praktisi pendidikan sebagai langkah culas. Beberapa aparat bahkan menyebut tujuan gerakan itu adalah sosialisasi sekolah Siger dan menjaring siswa agar menerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa camat, lurah, maupun wali kota tidak memiliki wewenang mengajukan PIP. Mereka juga mencurigai gerakan ini bertujuan mengiming-imingi orang tua agar mendaftarkan anak ke SMA swasta ilegal yang menggunakan APBD.

Kepala sekolah swasta kini dilanda kekhawatiran. Murid satu per satu pindah ke sekolah ilegal, sementara orang tua murid sebagian besar tidak mengetahui latar belakang SMA Siger. Padahal, sekolah tersebut belum terdaftar di dapodik, perizinannya belum sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan siswanya terancam tidak mendapat ijazah.

Fenomena ini serupa dengan kasus Universitas Megou di Tulang Bawang, yang juga menggunakan APBD tanpa izin tetap dan akhirnya dicabut operasionalnya oleh kementerian. Eva Dwiana telah mengesahkan Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang secara jelas melarang penggunaan dana hibah APBD setiap tahun secara terus menerus. Pelanggaran dapat berakibat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal disebut juga bersikap acuh terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, seakan provinsi ini berada di zona khusus tanpa harus mengikuti aturan Presiden dan Menteri Pendidikan. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan masa depan remaja pra-sejahtera yang menjadi korban praktik pendidikan tidak sehat.***

banner 336x280