Ketua Komisi IV Dorong Pengawasan Billing Pendidikan 2026

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta insan pers turut mengawasi penyaluran Dana Billing Pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya catatan DPRD terkait efektivitas bantuan pendidikan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu.

Asroni mengungkapkan, DPRD Kota Bandar Lampung sempat mempertimbangkan untuk tidak mengesahkan anggaran Billing pendidikan tahun 2026. Pertimbangan itu muncul karena ditemukan sejumlah persoalan pada penyaluran sebelumnya, terutama terkait ketidaksesuaian ukuran seragam dan sepatu yang membuat bantuan tidak optimal digunakan oleh siswa penerima. Temuan tersebut diperoleh saat DPRD melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

banner 336x280

“Ketika saya turun ke lapangan, seragam itu tidak terpakai karena ada yang kegedean, ada sepatu yang kekecilan. Nanti bisa juga jurnalis ikut memantau,” ujar Asroni Paslah.

Ia menjelaskan, pada awal pembahasan anggaran, DPRD sempat mengusulkan agar Dana Billing dialihkan untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Penambahan BOSDA dinilai lebih efektif untuk mendukung kebijakan penghapusan uang komite dan memperkuat program sekolah gratis di Kota Bandar Lampung. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan alasan bahwa Dana Billing tetap dibutuhkan untuk membantu siswa dari keluarga pra sejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar sekolah.

Menurut Asroni, setelah melalui pembahasan, DPRD akhirnya menyetujui penganggaran Dana Billing pendidikan tahun 2026. Kendati demikian, persetujuan tersebut disertai dengan catatan evaluasi yang ketat. DPRD meminta agar proses pendataan penerima, pengukuran perlengkapan, hingga kualitas barang benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Ia menegaskan, pengawasan tetap akan dilakukan meskipun anggaran telah disahkan. DPRD ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran pendidikan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik. Evaluasi akan difokuskan pada mekanisme penyaluran, ketepatan sasaran penerima, serta kualitas barang yang diberikan kepada siswa.

Dana Billing pendidikan sendiri merupakan skema bantuan pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disalurkan secara non-tunai melalui pembayaran langsung kepada penyedia barang atau jasa. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik, seperti seragam, sepatu, tas, dan perlengkapan sekolah lainnya, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu, guna menjamin akses pendidikan tanpa pungutan.

Untuk itu, Asroni menilai peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sangat penting dalam mengawal kebijakan publik. Dengan keterlibatan media, ia berharap penyaluran Dana Billing pendidikan tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***

banner 336x280