PORTAL ASPIRASI– Publik pendidikan di Bandar Lampung kembali diguncang kontroversi setelah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menjadi sorotan karena berbagai dugaan pelanggaran hukum dan etika profesional. Nama Eka Afriana, yang menjabat untuk periode 2024-2025, kini terjerat dalam pusaran skandal yang memengaruhi reputasi lembaga profesi guru sekaligus memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Kontroversi mencuat pada Juli hingga Agustus 2025 ketika masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana ke Polda Lampung. Tak puas dengan proses yang lamban, Forum Muda Lampung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan turut melibatkan Dirjen Kemendagri. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas seorang pimpinan organisasi guru, sekaligus pejabat Pemkot Bandar Lampung.
Sejak berdirinya PGRI pada 1912, organisasi ini dikenal sebagai garda terdepan memperjuangkan martabat guru dan hak-hak tenaga pendidik. Namun, kepemimpinan Eka Afriana dinilai jauh dari tradisi perjuangan itu. Selain menjabat Ketua PGRI, ia juga memegang posisi Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, menjadikannya sosok yang seharusnya mencontohkan integritas dalam pelayanan publik dan pendidikan.
Skandal terbaru yang menjerat Eka Afriana terkait dengan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung. Eka tercatat sebagai pendiri sekaligus pemilik sekolah tersebut. Menurut laporan wali kota, sekolah ini awalnya digadang-gadang menggratiskan biaya pendidikan, namun faktanya justru menimbulkan dugaan pelanggaran hukum. SMA Siger dilaporkan ke Polda Lampung atas indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sisdiknas, serta Permendagri mengenai pinjam pakai aset negara.
Selain itu, SMA Swasta Siger belum terdaftar di Dapodik Kemendikbud, belum membayar gaji guru honor selama berbulan-bulan, dan menjalankan praktik kontroversial dengan menjual modul kepada peserta didik dari keluarga pra sejahtera. Laporan ini diperkuat oleh media lokal inilampung.com pada 18 November 2025. Praktik ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat luas.
Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran PGRI dan integritas pimpinan organisasi guru. Bagaimana mungkin seorang Ketua PGRI yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak guru justru lalai dalam mengurus kesejahteraan guru honor di sekolah yang dikelolanya sendiri? Apalagi dugaan pelanggaran penggunaan aset pemerintah untuk SMA swasta yang dikelola Eka Afriana berpotensi menjerat kepala sekolah dan pejabat terkait ke ranah hukum KUHAP.
Ketidaktransparanan ini membuat masyarakat pendidikan Bandar Lampung semakin skeptis. Publik mulai mempertanyakan apakah generasi muda di kota ini bisa mendapatkan pendidikan bermartabat dan berpihak pada kepentingan nasional jika pejabat kunci dan pimpinan organisasi guru lalai terhadap integritas. Dugaan pemalsuan identitas dan praktik pendidikan yang merugikan peserta didik menambah panjang daftar kontroversi yang harus dijawab oleh Eka Afriana.
Keberadaan saudari kembar Eka Afriana yang diduga memiliki hubungan dengan kebijakan kontroversial “The Killer Policy” menambah kompleksitas kasus. Publik dan guru-guru menuntut klarifikasi dan tindakan tegas agar integritas lembaga PGRI tetap terjaga. Kegagalan menuntaskan masalah di SMA Siger dan dugaan manipulasi administrasi pendidikan menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat.
Pendidikan adalah fondasi mencerdaskan bangsa. Namun, jika pimpinan organisasi guru dan pejabat publik di Bandar Lampung terindikasi membohongi publik dan mengabaikan hak-hak guru serta peserta didik, pertanyaan besar muncul: Bagaimana kota ini dapat mencetak generasi bermartabat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan nasional? Kontroversi Eka Afriana tidak hanya merusak nama baik pribadi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan lembaga profesi guru di Bandar Lampung.***
