PORTAL ASPIRASI – Momen bersejarah terjadi di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (21/11/2025), ketika dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme resmi mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prosesi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan mereka kembali menegakkan nilai-nilai kebangsaan dan meninggalkan paham ekstrem yang bertentangan dengan ideologi negara.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sumpah setia oleh kedua WBP. Selanjutnya, mereka memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih dan membaca Pancasila, sebagai simbol pengakuan kembali terhadap dasar negara. Keluarga masing-masing WBP hadir menyaksikan prosesi ini, memberikan dukungan emosional yang memperkuat komitmen untuk kembali ke pangkuan bangsa.
Acara ini juga melibatkan berbagai unsur penting dari pemerintah dan aparat keamanan, menunjukkan pendekatan multipihak dalam proses reintegrasi. Hadir dalam kesempatan tersebut, Agus Wahono sebagai perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Lampung, Forkopimda Lampung Selatan, serta instansi terkait seperti BNPT, Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lamsel, Kemenag Lamsel, Polsek Kalianda, Bapas Kelas I Bandar Lampung, dan Kantor Imigrasi Kalianda. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya sekadar hukuman, tetapi juga transformasi sosial bagi warga binaan.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, dalam amanatnya menyampaikan pesan mendalam kepada kedua WBP yang berikrar. Ia menegaskan bahwa ikrar ini bukan hanya simbol formalitas, tetapi pintu gerbang menuju kehidupan baru. “Setelah berikrar kembali kepada NKRI, saudara bukan hanya bebas dari pengaruh negatif, tetapi juga bebas dalam makna kehidupan—siap berdaya, berkarya, berkontribusi, dan menjadi manusia baru untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh, prosesi ikrar ini menunjukkan efektivitas pendekatan humanis dan pembinaan berbasis nilai dalam pemasyarakatan. Proses ini menekankan pentingnya pembinaan karakter, penguatan moral, dan keterlibatan keluarga serta masyarakat dalam reintegrasi. Melalui kegiatan seperti ini, warga binaan berkesempatan memperbaiki kesalahan masa lalu, menumbuhkan kesadaran kebangsaan, dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa program rehabilitasi dan reintegrasi yang dilakukan secara terpadu antara lapas, aparat hukum, dan instansi terkait mampu menghasilkan dampak sosial yang signifikan. Tidak hanya mengurangi risiko radikalisasi, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan berkomitmen terhadap keutuhan NKRI.
Dengan terselenggaranya ikrar ini, Lapas Kelas IIA Kalianda menegaskan peran pentingnya dalam mendukung upaya negara untuk menjaga persatuan dan mencegah penyebaran paham ekstrem. Momentum ini menjadi contoh nyata bahwa transformasi sosial melalui pemasyarakatan bukan sekadar teori, tetapi praktik yang mampu membentuk manusia baru yang sadar hukum, berintegritas, dan berperan aktif membangun bangsa.***
