PORTAL ASPIRASI– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menimbulkan kontroversi di kalangan hukum dan publik. Hingga saat ini, Kejati Lampung belum merinci secara transparan komponen atau dasar yang digunakan untuk menetapkan kerugian negara, sehingga penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Nurul Amaliah, salah satu kuasa hukum Hermawan Eriadi, mengaku belum memahami secara pasti angka yang diklaim sebagai kerugian negara oleh Kejati Lampung. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujar Nurul Amaliah, Selasa (2/12/2025).
Perdebatan utama berkisar pada istilah actual loss versus potensial loss. Menurut Nurul, dalam perspektif hukum, kerugian negara yang sah sebagai dasar tindak pidana korupsi seharusnya adalah actual loss. Lalu, apa itu actual loss?
“Actual loss adalah kerugian negara yang benar-benar terjadi, terbukti secara faktual, dan dapat dihitung dengan pasti berdasarkan audit serta bukti hukum yang sah. Sedangkan potensial loss adalah kerugian yang mungkin terjadi di masa depan, tetapi belum terbukti secara nyata. Dalam praktik hukum, klaim terhadap potensial loss tidak bisa langsung dijadikan dasar penetapan tersangka tanpa bukti yang konkret,” jelasnya.
Nurul menekankan, perbedaan ini sangat penting karena menyangkut hak terdakwa dan proses hukum yang adil. “Jika Kejati menggunakan metode potensial loss, maka kita akan menentangnya karena hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak yang dituduh,” tambahnya.
Kejati Lampung sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi rinci mengenai metode perhitungan kerugian negara. Publik dan sejumlah praktisi hukum menilai transparansi sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Beberapa ahli hukum pidana ekonomi menilai, jika penetapan tersangka hanya berdasarkan estimasi kerugian tanpa audit dan bukti yang jelas, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tipikor di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana PI 10% di PT LEB merupakan dana publik yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Namun, ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian negara memicu perdebatan publik: apakah negara benar-benar dirugikan, atau dugaan kerugian tersebut bersifat spekulatif.
Proses sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Hermawan Eriadi kini menjadi ajang untuk menguji apakah klaim kerugian negara yang digunakan Kejati sebagai dasar penetapan tersangka sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Hasilnya diprediksi akan menjadi acuan penting bagi kasus serupa di masa mendatang.***
