PORTAL ASPIRASI– Kasus pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger kini tengah menjadi sorotan publik setelah laporan resmi masuk ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025. Dugaan penggelapan dan konflik kepentingan menjadi isu utama dalam polemik ini, yang melibatkan yayasan, aparat pendidikan, dan aset pemerintah kota.
Abdullah Sani, penggiat kebijakan publik, menjadi pengadu resmi yang mengirimkan keterangan tertulis kepada redaksi pada Rabu, 5 November 2025. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aset negara di SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, yang diduga dipinjam pakai untuk kegiatan SMA Siger tanpa prosedur resmi yang jelas.
Redaksi kemudian menurunkan tim investigasi untuk melihat fakta langsung di lokasi. Benar saja, banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdiri megah di halaman depan SMP Negeri 44, hanya 2–3 meter dari papan pengumuman tanah dan bangunan aset pemerintah kota yang bertuliskan BPKAD. Keberadaan banner ini memicu tanda tanya publik tentang legalitas penggunaan ruang kelas SMP Negeri 44 oleh pihak yayasan.
Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan potensi masalah hukum jika pinjam pakai gedung dan sarana prasarana sekolah negeri dilakukan tanpa kepastian regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan aset negara bisa berindikasi pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, masing-masing ancaman hukumannya sampai empat tahun penjara,” jelas Hendri pada Sabtu, 13 September 2025.
Berdasarkan penelusuran redaksi ke berbagai instansi pemerintah, hanya ditemukan surat pengajuan peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, bernomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Surat ini diduga hanya sebagai pengajuan dan belum menjadi izin resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk SMA Siger 2 menggunakan aset negara dari anggaran sekolah negeri.
Redaksi kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, saat kunjungan pada Senin, 11 November 2025, pegawai di ruangan aset dan keuangan menyampaikan bahwa Satria Utama sedang berada di Mandala. Redaksi juga telah menghubungi melalui nomor WhatsApp yang diberikan, namun hingga berita ini diterbitkan, Satria Utama belum memberikan tanggapan meski pesan telah terbaca.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas peminjaman aset negara. Banyak pihak menilai, bila prosedur resmi tidak dilalui, hal ini bisa membuka peluang konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan ini, sekaligus memastikan agar penggunaan aset pemerintah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dugaan keterlibatan pejabat yang juga menjabat di yayasan menambah kompleksitas kasus ini. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak bagi pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang menggunakan posisi atau jabatan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan aset negara.
Dengan perhatian publik yang meningkat, kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan hukum dan media dalam beberapa pekan ke depan, menunggu hasil penyelidikan dari Polda Lampung.***
