BAST Pinjam Pakai Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan! Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam, Publik Desak Transparansi

PORTAL ASPIRASI– Polemik peminjaman aset pemerintah untuk SMA Siger semakin ramai diperbincangkan. Dugaan pelanggaran administrasi dan potensi penyalahgunaan aset negara kini sudah masuk ke ranah hukum setelah laporan resmi diterima oleh Polda Lampung. Namun hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung masih belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Sosok yang jadi sorotan utama adalah Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama. Ia juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda—lembaga yang menaungi SMA Siger. Meski begitu, Satria belum juga memberikan penjelasan terkait keberadaan dokumen resmi *Berita Acara Serah Terima* (BAST) aset pemerintah yang digunakan oleh sekolah tersebut.

Ketika tim media mencoba menemuinya pada Senin, 11 November 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, pegawai di ruang aset dan keuangan mengatakan bahwa Satria sedang berkegiatan di Mandala. “Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar seorang pegawai pria di ruangan tersebut.

Pegawai itu sempat memberikan nomor WhatsApp Satria Utama agar bisa dikonfirmasi secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan terkait legalitas administrasi pinjam pakai tanah, gedung, dan sarana prasarana milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang disebut-sebut digunakan oleh SMA Siger.

Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, sempat memberikan pernyataan pada September 2025 mengenai pinjam pakai tersebut. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti administrasi seperti dokumen atau foto BAST, ia tidak memberikan jawaban yang jelas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dokumen resmi tersebut memang belum pernah diterbitkan.

Padahal, sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap bentuk peminjaman aset pemerintah wajib disertai dengan dokumen resmi BAST yang sah. Tanpa dokumen ini, aktivitas pinjam pakai aset bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan pentingnya dokumen BAST untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara. “Aturan pinjam pakai itu sudah diatur jelas dalam Permendagri. Kalau tidak ada BAST-nya, bisa berpotensi melanggar pasal 372 dan 480 KUHP, yang masing-masing ancamannya bisa sampai empat tahun penjara,” ujar Hendri pada Sabtu, 13 September 2025.

Kini, peringatan Hendri Adriansyah tersebut menjadi relevan karena kasus ini sudah masuk ke ranah penyelidikan. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung disebut telah menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Senin, 3 November 2025. Dalam laporannya, Abdullah menyoroti potensi konflik kepentingan karena pejabat Disdikbud yang mengatur aset juga memiliki jabatan strategis di yayasan penerima manfaat.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah penyelenggaraan SMA Siger—yang mengklaim hadir untuk membantu warga pra sejahtera—akan terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas? Ataukah kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset publik?

Faktanya, polemik ini sudah muncul sejak awal tahun ajaran baru 2025. Legislator Provinsi Lampung bahkan sudah memberi peringatan keras kepada penyelenggara SMA Siger agar mematuhi aturan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, sempat menegaskan pentingnya keadilan dalam kebijakan pendidikan.

“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak bantu sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta yang kekurangan murid, bahkan guru-guru banyak yang tidak dapat jam mengajar. Harusnya kebijakan itu berlandaskan keadilan,” kata Ade, dikutip dari Axelerasi.id, Senin, 14 Juli 2025.

Ia juga menyoroti tindakan SMA Siger yang sudah membuka pendaftaran siswa baru sebelum memiliki izin resmi. “Sekolah swasta saja tidak boleh buka pendaftaran tanpa izin. Ini harus jadi perhatian pemerintah agar tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Senada dengan Ade, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga menyampaikan kekhawatiran yang sama. Ia menegaskan agar pemerintah tidak bermain-main dengan masa depan anak-anak. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu sangat merugikan hak mereka,” ungkapnya, dikutip dari LE News.id, Jumat, 11 Juli 2025.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas. Banyak pihak mendesak Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi terkait peminjaman aset pemerintah. Jika tidak, publik khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset negara di masa depan—terutama ketika berkaitan dengan sektor pendidikan yang seharusnya bebas dari konflik kepentingan dan praktik tidak transparan.***