Teror COD Motor di Sragi Terungkap, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

PORTAL ASPIRASI- Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan polisi di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

“Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi.

Saat itu, korban Agus Candra Jaya datang ke lokasi untuk memenuhi janji transaksi jual beli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang sebelumnya telah menghubungi korban.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, korban justru didatangi oleh tiga orang pelaku. Para pelaku kemudian menodongkan senjata api kepada korban.

Korban bersama seorang rekannya selanjutnya dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban kemudian diborgol dan mata mereka dilakban.

Setelah itu, para pelaku membawa kabur telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” kata AKP Stefanus.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku berinisial B.M. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku tersebut di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap B.M., penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24) di tempat kerjanya yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.

Selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga mengungkap keberadaan satu pelaku lainnya berinisial M.F. Pelaku tersebut saat ini diketahui sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lainnya yang disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang diduga membantu dalam pelaksanaan aksi kejahatan maupun mengelola hasil kejahatan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring. Pertemuan dengan calon pembeli maupun penjual sebaiknya dilakukan di lokasi yang aman dan ramai serta tetap memperhatikan faktor keselamatan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dengan modus serupa.***