Kredit Program Perumahan (KPP): Terobosan Strategis Atasi Krisis Hunian dan Dorong Ekonomi Rakyat Lampung

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Di tengah meningkatnya kebutuhan akan rumah layak huni dan melonjaknya harga properti, muncul sebuah terobosan besar yang dinilai mampu menjawab persoalan klasik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung. Program Kredit Program Perumahan (KPP) hadir sebagai solusi nyata yang tidak hanya membuka akses pembiayaan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.

Program ini merupakan hasil inisiatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Melalui sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku industri properti, KPP dirancang untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional dengan pendekatan ganda: sisi penyediaan dan sisi permintaan.

banner 336x280

Pada sisi penyediaan, KPP memberikan kredit investasi dan modal kerja dengan plafon hingga Rp20 miliar kepada pengembang kecil, kontraktor, hingga toko bahan bangunan lokal. Skema ini diharapkan mampu memperluas kapasitas produksi perumahan, menggerakkan rantai pasok industri konstruksi, serta membuka lapangan kerja baru. Sementara pada sisi permintaan, masyarakat dan pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan hingga Rp500 juta untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah dengan bunga tetap 6% per tahun dan tenor mencapai 5 tahun.

Berdasarkan dokumen sosialisasi resmi KPP, pemerintah juga menanggung subsidi bunga hingga 5% untuk pembiayaan penyediaan rumah. Dengan skema ini, bunga kredit menjadi jauh lebih ringan dibandingkan dengan pinjaman komersial konvensional. Proses pengajuan kredit pun disederhanakan agar dapat diakses oleh kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari sistem perbankan formal.

Kehadiran KPP membawa harapan baru bagi masyarakat Lampung. Provinsi ini diketahui memiliki tingkat backlog perumahan mencapai 37%, dengan lebih dari 344 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH). Permasalahan utama bukan semata pada keterbatasan lahan, melainkan pada sulitnya akses permodalan. Banyak pengembang lokal dan pelaku usaha bahan bangunan di wilayah seperti Lampung Tengah, Pesawaran, hingga Pringsewu kesulitan memperoleh pembiayaan untuk memperluas usaha mereka. Dengan adanya KPP, mereka kini memiliki kesempatan untuk berkembang melalui dukungan modal murah yang lebih fleksibel.

Manfaat ekonomi dari KPP juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Setiap 1.000 unit rumah yang dibangun melalui program ini diperkirakan menciptakan sekitar 3.000 lapangan kerja baru di sektor konstruksi, transportasi, dan perdagangan bahan bangunan. Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat akibat keringanan bunga kredit akan mendorong perputaran uang di sektor riil, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

KPP juga memiliki dampak sosial yang besar. Di Lampung, banyak rumah yang berfungsi ganda sebagai tempat usaha — mulai dari warung kecil, salon, laundry, hingga bengkel rumahan. Melalui KPP sisi permintaan, masyarakat dapat merenovasi rumah mereka agar menjadi tempat tinggal yang lebih layak sekaligus tempat usaha yang produktif. Program ini sejalan dengan visi pembangunan inklusif, di mana rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berteduh, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi keluarga.

Namun, keberhasilan KPP tidak akan terwujud tanpa kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan aktif dalam melakukan pendataan, sosialisasi, dan pengawasan agar program ini benar-benar tepat sasaran. Pihak perbankan juga dituntut menjaga transparansi dan efisiensi dalam proses verifikasi. Di sisi lain, asosiasi seperti Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) memiliki peran strategis dalam membina pengembang kecil agar mampu memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan.

Dalam jangka panjang, KPP bukan hanya sekadar program pembiayaan perumahan, tetapi juga instrumen kebijakan ekonomi yang dapat menjaga stabilitas pasar properti dan memperluas basis debitur UMKM. Program ini sejalan dengan target nasional “Program 3 Juta Rumah” yang dicanangkan untuk menekan angka backlog nasional menjadi di bawah 10 juta unit pada tahun 2030.

Di tengah keterbatasan fiskal dan berkurangnya dana transfer pusat ke daerah, skema seperti KPP menjadi solusi kreatif yang tidak membebani keuangan negara. Pemerintah cukup menyediakan subsidi bunga dan jaminan pembiayaan, sementara sektor swasta dan masyarakat berperan aktif dalam menggerakkan roda ekonomi.

Kredit Program Perumahan adalah bukti bahwa kebijakan yang cerdas mampu menyatukan dua kebutuhan mendasar bangsa: rumah layak huni dan kesejahteraan ekonomi. Bagi Lampung, KPP adalah momentum emas untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, memperkuat kemandirian daerah, dan menumbuhkan ekonomi berbasis masyarakat. Rumah yang kokoh, masyarakat yang berdaya, dan ekonomi daerah yang tumbuh bersama — inilah masa depan Lampung melalui KPP.***

banner 336x280