PORTAL ASPIRASI- Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mendapat tanggapan resmi dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Eliyatullaila, M.Pd.
Melalui kuasa hukumnya, Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., Eliyatullaila membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungli tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut Hermawan, tudingan tersebut dinilai keliru, tidak berdasar, dan salah sasaran karena kliennya baru menjabat sebagai Kabid Dikdas selama kurang lebih tiga bulan.
“Tuduhan tersebut sangat mengada-ada dan salah sasaran. Klien kami, Ibu Eliyatullaila, M.Pd, baru menjabat sebagai Kabid Dikdas selama tiga bulan. Sangat tidak logis jika beliau dikaitkan dengan dugaan penyelewengan atau pungli sistemik yang dituduhkan,” tegas Hermawan.
Dalam penjelasannya, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah fakta yang disebut menjadi dasar bantahan terhadap tudingan tersebut.
Pertama, pelaporan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026 disebut masih belum memasuki batas akhir pelaporan karena tenggat waktunya baru berakhir pada akhir Juni 2026.
Kedua, seluruh proses penyusunan dan pengiriman Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saat ini telah menggunakan sistem digital dan dilakukan melalui aplikasi berbasis online, termasuk proses pemindaian dokumen pendukung.
Ketiga, mekanisme pelaporan disebut tidak lagi menggunakan sistem tatap muka secara langsung antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sehingga peluang terjadinya pungutan liar dinilai semakin kecil.
“Bagaimana mungkin terjadi pungli pelaporan jika prosesnya saja belum berjalan? Ditambah lagi seluruh sistem pertanggungjawaban kini berbasis online tanpa tatap muka. Ini menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya prinsip jurnalistik yang mengedepankan keseimbangan informasi atau cover both sides dalam setiap pemberitaan.
Menurut Hermawan, pemberitaan yang tidak menghadirkan klarifikasi dari pihak yang dituduh berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik individu maupun institusi yang bersangkutan.
Karena itu, pihaknya meminta media yang memuat informasi tersebut untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami meminta media yang bersangkutan untuk segera memuat hak jawab dan melakukan pemulihan nama baik klien kami dalam waktu 2×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik, kami mempertimbangkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dari pihak Kabid Dikdas Lampung Selatan atas isu yang berkembang terkait dugaan pungutan liar dalam pelaporan dana BOS di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Lampung Selatan.***
